Polres Pangkep Ungkap Peredaran Sabu di Pulau Dewakang, Dua Tersangka Diamankan

BERITA, POLRI289 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Peredaran narkoba di wilayah pesisir kembali terungkap. Polres Pangkep, melalui jajaran Polsek Liukang Kalmas, berhasil membongkar aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Pulau Dewakang Lompo, Desa Dewakang, Kecamatan Liukang Kalmas.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polres Pangkep dan dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi KBO Satnarkoba IPDA Ibrahim dan Briptu Fajar, serta dihadiri sejumlah media cetak, online, dan televisi. pada Selasa (17/6/2025)

Kasus ini bermula pada Sabtu malam, 7 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 Wita. Bhabinkamtibmas Polsek Liukang Kalmas, Brigpol Saddan Husain, bersama Bripda Abdul Husein dan Bripda Putra Andika, tengah melaksanakan patroli rutin bersama Kepala Desa Pulau Dewakang, Amirullah, S.Pd. Mereka mencurigai aktivitas keluar-masuk sejumlah pemuda di rumah seorang warga bernama Muhammad Aryo Jayadi alias Rio.

Saat mendatangi rumah tersebut, petugas menemukan berbagai barang mencurigakan, termasuk korek api yang telah dimodifikasi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan plastik berisi kristal putih diduga sabu, alat hisap, dan sejumlah sachet bekas pakai. Rio kemudian mengakui bahwa ia menggunakan dan menjual sabu kepada warga setempat seharga Rp200.000 per sachet.

Dari keterangan Rio, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pengedar lainnya, Ahyar alias Yaya, di sebuah hotel di Makassar. Selain dua tersangka utama, 11 warga lainnya turut diamankan karena diduga mengonsumsi narkoba. Mereka telah menjalani pemeriksaan urine dan akan diarahkan ke proses rehabilitasi jika terbukti positif.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

* 23 sachet plastik bening berisi sabu

* 2 sachet bekas pakai yang positif methamphetamine

* Alat hisap sabu, pirex, pipet, jarum

* Korek api, bungkus rokok, dan celana

* 1 unit HP Samsung Galaxy A35 5G

* Total 41 barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan sabu

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mako Polres Pangkep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat dikenakan hukuman berat atas perbuatannya.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun.

“Narkoba bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan pengguna, tapi juga menghancurkan tatanan sosial masyarakat. Kami minta kerja sama semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, kepala desa, hingga keluarga, untuk menjadi garda terdepan dalam mencegah peredaran narkoba, terutama di wilayah kepulauan,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polres Pangkep berkomitmen untuk terus melakukan patroli, penyuluhan, serta penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak akan pernah berhenti, termasuk di wilayah kepulauan yang selama ini dianggap sulit dijangkau. Keselamatan generasi muda dan masa depan daerah menjadi taruhannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *