Polsek Bungoro Ungkap Pencurian Kabel Tembaga di PT Semen Tonasa, Tiga Oknum Security Ditangkap

BERITA, POLRI87 Dilihat

PANGKEP – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bungoro berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kabel power tembaga di kawasan Pelabuhan Biringkassi, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Ironisnya, tiga pelaku yang diamankan merupakan oknum petugas keamanan (security) yang bertugas di area pelabuhan milik PT Semen Tonasa.

Kapolsek Bungoro, Kompol Ridwan Saenong, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan setelah adanya laporan kehilangan kabel tembaga di gudang penyimpanan kantong semen PT Semen Tonasa. diungkapkan pada press release Jumat (17/7/2026) soreh

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi pencurian diduga telah berlangsung berulang kali sejak Maret hingga Agustus 2025. Ketiga pelaku memanfaatkan jadwal tugas jaga malam untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.

“Para pelaku diduga kuat memanfaatkan tugas jaga malam mereka untuk melancarkan aksi pencurian,” ungkap Kompol Ridwan Saenong.

Menurutnya, para pelaku menjalankan aksi dengan modus yang cukup terencana. Sekitar pukul 03.00 WITA, mereka masuk ke gudang penyimpanan kantong semen, kemudian memotong kabel power tembaga menggunakan gergaji besi.

Setelah berhasil mengambil kabel tersebut, barang hasil curian dibawa keluar dari kawasan pelabuhan menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah kosong di kawasan BTN Resident Biringkassi yang dijadikan tempat penyimpanan sementara.

Selanjutnya, kabel tembaga dijual kepada seorang pengepul besi tua di wilayah Kecamatan Minasatene.

Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 16 kali. Dari hasil penjualan kabel tembaga, mereka memperoleh keuntungan sekitar Rp90 juta yang dibagi rata untuk kebutuhan pribadi, termasuk digunakan untuk bermain judi online.

Akibat aksi pencurian tersebut, PT Semen Tonasa diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp1 miliar.

Polisi kemudian mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial MT (39), SD (37), dan SP (36). Selain itu, petugas juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf E, F, dan G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolsek Bungoro menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak-pihak yang terlibat dalam penjualan barang hasil kejahatan.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta alur distribusi hasil penjualan barang curian,” tegas Kompol Ridwan Saenong.

Polsek Bungoro juga mengimbau seluruh perusahaan maupun masyarakat untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap aset-aset vital serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan guna mencegah terulangnya tindak pidana serupa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *