Press Confrence Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Hp

BERITA, POLRI80 Dilihat

PANGKEP | Polres Pangkep Polda Sulsel gelar Press Conference pengungkapan kasus pencurian berlangsung di Aula Polres Pangkep, Kamis (26/10/23).

Press Conference dihadiri dan dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi PS Panit Reskrim Polsek Bungoro, Aipda Imran dan Panit 1 Reskrim Polsek Bungoro, Ipda Rudi, awak media Online. dan Televisi.
Dijelaskan AKP Imran, pelaku pencurian H alias A binti A (31) merupakan pencuri kambuhan diamankan anggota Polres Pangkep setelah melakukan pencurian pada dua rumah warga di Kampung Barue, Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, pada Rabu (04/10/23) sekitar pukul 03.00–05.00 Wita.”Jelasnya

Adapun kronologis kejadian, bahwa tersangka H alias A Binti A melakukan pencurian di rumah Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati dengan cara memasuki rumah warga lewat jendela.”
“H alias A binti A diketahui bertempat tinggal di Tanetang, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, meninggalkan Makassar menggunakan angkutan umum menuju Pangkep,” jelas Imran.

Ditambahkan Imran, bahwa setibanya di Pangkep, ia langsung ke Bungoro dengan mendatangi rumah warga Kampung Barue Sapanang, Asriana Wahyu Ningsi serta Marwati. Saat itu, ia masuk ke rumah Asriani lewat jendela, selanjutnya ia masuk ke rumah Marwati juga lewat jendela.

“Pada aksinya H alias A Binti A melakukan pencurian di rumah Asriani dan Marwati, Ia mengambil barang berupa satu buah handphone Merk Xioomi,1 satu buah jam tangan Alexander Cristie, satu buah kaleng celengan berisikan uang tunai. Atas kejadian tersebut, diperkirakan korban Asriani mengalami kerugian sekira Rp 5 juta.

Sementara itu, Marwati yang diambil barangnya berupa satu buah handphone merek Zioomi type redmi note 9 serta satu buah Camera Merek Canon type 600d. Diperkirakan korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta.

Pelaku yang ternyata residivis sudah dua kali terkena kasus pidana dan saat ini diamankan di Mapolres Pangkep bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke–3 KUHPidana, pencurian di waktu malam, diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *