PANGKEP SULSEL | Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan menggelar press release tindak pidana korupsi bertempat di Jalan Sultan Hasanuddin Nomor 43 Pangkajene, pada Selasa 2 Mei 2023.
Press Relase dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan Toto Roedianto, S.Sos., S.H , berserta Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, menyampaikan bahwa telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi penggunaan rekening dan kredit nasabah pada Bank BRI KC Pangkep Tahun 2016 hingga 2022 dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan. Peningkatan status penanganan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023, tanggal 02 Mei 2023.
Toto Roedianto menegaskan bahwa, berdasarkan ekspose bersama Tim Jaksa Penyelidik dengan Tim Adhoc ditemukan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 2.246.111.796, dalam penyaluran kredit KUR/RITEEL pada BRI cabang Pangkep dengan modus :
1. Penggunaan/penguasaan rekening dan kartu ATM nasabah sejak 7 Maret 2016 s/d 31 Desember 2022.
2. Kredit yang digunakan sebagian oleh debitur dan sebagian digunakan oleh orang lain atau yang biasa disebut dengan kredit tampilan.
3. Pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan uangnya dikuasai atau digunakan seluruhnya oleh orang lain yang bukan debitur atau yang biasa disebut dengan kredit topengan.
4. Penundaan/penyalahgunaan setoran dari debitur melalui rekening penampungan EDC Collection kanca BRI Pangkep.
Lebih lanjut Kejari Pangkep , Toto Roedianto mengatakan bahwa penyimpangan tersebut melanggar beberapa aturan sbb :
1. Surat keputusan no PP-Dir/KRD/12/2018 tanggal 31 Desember 2012 tentang pelaksanaan kredit RITEL PT Bank rakyat Indonesia Persero tbk bab 2 tentang prinsip kehati-hatian dalam perkreditan.
2. Surat edaran nomor : SE. 48-Dir/HCS/09/2020 tanggal 28 September 2020 tentang peraturan disiplin.
3. Surat Nomor 104-DIR/DKP/05/2012 tentang pedoman umum penanganan benturan kepentingan PT Bank rakyat Indonesia Tbk.
4. Surat edaran Nose: 09-DIR/ADK/05/2016 tanggal 28 Mei 2015 tentang KUPEDES BAB VIII tentang Agunan.
Sementara awak media bertanya, Apaka sudah ada tersangka ? dan dijawab Toto bahwa Indikasi awal adanya barang bukti tentu teman-teman penyidik akan mencari lagi bukti dan minimal dua alat bukti untuk bisa menjerat mana yang berperan dalam memuluskan kredit ini hingga terjadi kerugian dan bagaimana modusnya. Berdasarkan alat bukti nanti akan terbukti pihak-pihak mana yang akan terlibat nanti kita akan expose pada saat kita menemukan dua alat bukti yang cukup.” Jelasnya
“Kami juga masih menunggu hasil spesial audit yang kami mintakan ke SPI di wilayah BRI mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama sudah ada edukasi di atas kerugian negara pada hasilnya nanti kita akan ungkap, mana yang terlibat pada penyaluran kreditnya.
Dikatakan Toto, pihaknya hanya akan menindak jika ada terjadi indikasi merugikan keuangan negara karena ini bank negara yang mengelola uang negara. dan kami harapkan ke depan tidak akan terjadi lagi praktik-praktik yang seperti itu.” Tegasnya.













