SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP |Polres Pangkep kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal Fishing yang membahayakan lingkungan laut.
Melalui press rilis yang digelar di Aula Polres Pangkep, Selasa (17/6/25) terungkap kasus dugaan kepemilikan bahan peledak jenis bom ikan oleh seorang nelayan di wilayah perairan Pulau Pandangan, Desa Matiro Ujung, Kecamatan Liukang Tupabiring.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, Akp Imran di dampingi Iptu Abd Samad (KBO Sat Polairud) , Ipda Muh Guntur (Kanit Gakum), Aiptu Erwan Tangjaya (Penyidik), dan diliput dari berbagai media seperti Online,Cetak dan TV
Iptu Abd Samad menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berinisial Samsul Joni bin Joni, pria 39 tahun, warga Pulau Pandangan, yang diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai bahan peledak yang diduga akan digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal.
Informasi awal diterima pada Selasa, 10 Juni 2025, bahwa di wilayah perairan Pulau Pandangan terdapat aktivitas mencurigakan dari seorang nelayan yang diduga membawa bahan peledak. Menindaklanjuti laporan tersebut, atas perintah Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Nompo, S.H., M.H., tim patroli yang dipimpin oleh Ipda Abdul Haris (Kanit Patroli) bersama tiga personel langsung bergerak menuju lokasi menggunakan perahu jollor.
Setibanya di sekitar pulau, tim melakukan pengintaian. Benar saja, pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 19.30 WITA, seorang nelayan terlihat turun dari perahu ketinting membawa jerigen mencurigakan dan berjalan ke arah semak-semak.
Petugas langsung melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Dari dalam jerigen yang dibawanya, ditemukan sejumlah bahan peledak rakitan siap pakai. Pelaku langsung diamankan di tempat dan diinterogasi. Diketahui, pria tersebut adalah Samsul Joni bin Joni, yang mengaku membawa bahan tersebut untuk keperluan menangkap ikan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti berupa bahan peledak rakitan yang berbahaya, di antaranya:
* 1 jerigen kuning 5 liter berisi pupuk racikan yang sudah ditutup plastik
* 2 jerigen putih ukuran 2 liter berisi pupuk racikan
* 1 botol bekas air mineral 1,5 liter berisi pupuk racikan
* 4 batang detonator disimpan dalam lampu kedip berwarna merah
* 1 jerigen bekas warna abu-abu yang telah dipotong dua bagian
Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Mako Polres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menjelaskan bahwa tindakan pelaku melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Kegiatan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat menggunakan cara-cara ilegal seperti bom ikan dalam aktivitas penangkapan. Selain membahayakan nyawa, praktik ini juga merusak ekosistem laut yang berdampak panjang bagi kehidupan masyarakat pesisir.












