PANGKEP | Dalam rangka menjaga transparansi dan memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, kami ingin memberikan klarifikasi terkait Pungutan Retribusi tempat Wisata Danau Cinta yang dilaksanakan dikantor Kec.Balocci Kab.Pangkep, Senin (18/02/2023).
Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., menegaskan, “Dalam upaya memberikan keadilan dan kenyamanan kepada seluruh masyarakat, kami telah menginstruksikan aparat kepolisian setempat untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam Pungutan Retribusi”, ujarnya.
Saat dikonfirmasi terkait video viral Pungutan Retribusi yang tidak resmi di Danau Cinta, Kapolres Pangkep AKBP Ari Kartika Bhakti, S.I.K., M.K.P., meminta dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat dalam bersama-sama menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik ilegal.













