Rapat Paripurna DPRD Kab.Pangkep, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Dua Jenis Ranperda

BERITA210 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap dua jenis Ranperda Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan. yaitu Ranperda tentang pemberian Insentif dan pemberian Kemudahan investasi daerah, dan Ranperda Perubahan ke Empat atas peraturan daerah No.4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pangkep Hj Indriani, yang digelar di Ruang Sidang A Gedung DPRD Pangkep, pada Selasa (9/7/2024)

Rapat dihadiri Wakil Ketua  DPRD Pangkep,  Sofyan Razak  beserta Anggota DPRD Pangkep yang hadir sebanyak 20 orang dari 34 Anggota, Sekretaris DPRD Pangkep Jufri Baso, hadir dari  Eksekutif Sekertaris Daerah Hj Suriani, Wakil  Kakandep Agama  Pangkep, Staf Ahli Bupati, para Asisten dan Pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bagian lingkup Sekretariat Daerah, para Sekretaris OPD, Para Camat, Lurah, Desa Se Kab.Pangkep, para undangan dan Insan Pers.

Rapat Paripurna dibuka dan terbuka untuk umum, yang dipimpin Hj Indriani, menyampaikan bahwa berdasarkan peraturan pemerintah No.12 Tahun 2018 dan Peraturan Daerah perwakilan rakyat Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan No.1 Tahun 2020 tentang Tatib DPRD dalam ketentuan pasal 10 ayat 3 huruf (d) disebutkan bahwa penyampaian pendapat Akhir Fraksi dilakukan pada akhir pembahasan antara DPRD dan Bupati atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili.”pungkasnya

Lebihlanjut Wakil Ketua I DPRD Pangkep Hj Indriani, memberikan kesempatan kepada fraksi fraksi, dan yang pertama kepada Fraksi Partai Demokrat Nasional untuk menyampaikan pendapat Akhir Fraksi, dengan juru bicara Hj Ardianti.

Hj Ardianti mengatakan bahwa sebelum menyampaikan pendapat akhir Fraksi akan menyampaikan catatan fraksi sebagai berikut ;

1.Agar setiap hasil konsultasi dengan Biro Hukum pada akhir pembahasan ranperda kiranya disampaikan kepada DPRD.

2.Dalam hal pemberian insentif dan fasilitas lain kepada investor dan pelaku usaha dilakukan dengan seleksi yang benar dan sesuai kriteria yang disyaratkan didalam Ranperda agar tidak salah sasaran. agar pemberian ini tidak salah sasaran membentuk tim pengawas terhadap pemberian insentif dan fasilitas fasilitas tersebut.

3.Agar setiap investasi yang masuk ke daerah untuk bisa melibatkan pengusaha daerah keberpihakan ini harus dihadirkan untuk membuka ruang lebih bagi pelaku usaha setempat agar ini bertujuan agar pengusaha lokal bisa menjadi tuan rumah didaerah nya sendiri.

4. Dalam hal upaya kemudahan investasi perlu adanya keterbukaan informasi kejelasan waktu dalam pengurusan dokumen perizinan serta dukungan keamanan dan kelancaran berusaha dari pemerintah daerah kepada investor tanpa melanggar peraturan perundang undangan yang ada.

5.Hakikat perda sebagai sarana pelampung kondisi khusus didaerah merupakan penjabaran lanjut peraturan perundang undangan nasional, untuk itu kita tentu berharap bahwa dua Ranperda ini nanti sebagai instrumen kebijakan.

Dengan ini Fraksi Nasional Demokrat mengatakan menyetujui Ranperda untuk di lanjutkan ke jenjang berikutnya. “harapnya

Setelah mendengar pendapat akhir dari seluruh fraksi, yaitu fraksi partai Nasdem, Golkar, Gerindra, PDIP serta Pan yang sama sama menyetujui ranperda tersebut dengan berbagai catatan.

Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh seluruh fraksi sebagai bentuk kesepakatan dan komitmen dalam menjalankan tugas legislatif.

Dengan disahkannya kedua ranperda ini, diharapkan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan akan mengalami peningkatan kualitas hidup dan perkembangan ekonomi yang signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *