RDP DPRD Pangkep Bahas Nasib THL, Harapan Baru untuk Keadilan dan Transparansi

BERITA325 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkep kembali menunjukkan komitmennya dalam menyerap aspirasi rakyat dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung intens pada Rabu, 30 April 2025. Fokus utama rapat ini adalah isu hangat pemutusan hubungan kerja Tenaga Harian Lepas (THL), khususnya di sektor kesehatan, yang selama ini menuai keresahan publik.

RDP yang berlangsung selama beberapa jam di ruang sidang DPRD Pangkep itu dihadiri oleh berbagai elemen penting: mulai dari pejabat pemerintah, organisasi perangkat daerah (OPD), hingga perwakilan masyarakat sipil dan mahasiswa. Dalam rapat tersebut, DPRD menegaskan bahwa isu THL bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut masalah kemanusiaan dan keadilan sosial.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pangkep memaparkan bahwa kebijakan pengangkatan maupun pemberhentian THL tetap berpedoman pada aturan nasional dan data dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, ia mengakui perlunya penyesuaian kebijakan lokal agar tidak terjadi ketimpangan yang merugikan pegawai non-ASN.

Direktur RSUD Batara Siang, Marlina Made, menekankan bahwa kebijakan THL di rumah sakit harus mempertimbangkan kualitas pelayanan kesehatan. Ia juga mengaku tetap berkomitmen mempertahankan tenaga kesehatan yang telah berkontribusi besar, meski status kepegawaian mereka belum tetap.

Pihak Inspektorat Kabupaten Pangkep mengungkapkan adanya 174 laporan pengaduan pegawai dari sekitar 7.000 tenaga kerja di lingkup Pemkab. Sebagian besar laporan tersebut datang dari masyarakat terkait pelayanan dan dugaan ketidaksesuaian administrasi.

Sementara itu, Camat Ma’rang, Hj. Hartati, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan data THL berdasarkan laporan dari seluruh kelurahan di wilayahnya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan BKPSDM Kabupaten Pangkep.

RDP kali ini terasa berbeda karena turut melibatkan suara pemuda dan masyarakat sipil. Ketua HMI Pangkep Fadly, bersama perwakilan Aliansi Gerakan Mahasiswa Pangkep, Andi Adiyaksa dan Grip Jaya Ardan Aidin, menyuarakan keresahan rakyat. Mereka menyoroti bagaimana kebijakan ini telah menciptakan ketimpangan sosial dan menghilangkan akses pekerjaan bagi masyarakat yang telah lama mengabdi.

“Kami datang membawa suara para THL yang kehilangan haknya. Ini bukan hanya soal data, ini soal keadilan. Pemerintah daerah tidak bisa mengabaikan jeritan mereka yang sudah bekerja bertahun-tahun, bahkan saat pandemi,” tegas Fadly.

Rapat ini juga mengangkat pernyataan Taufan Pawe, anggota Komisi II DPR RI, yang menyoroti bahwa penghentian sepihak terhadap THL bisa melanggar UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan UU Nomor 20 Tahun 2023. Ia menekankan empat poin penting:

  1. Meminta Bupati Pangkep meninjau ulang keputusan pemberhentian THL, karena dinilai tidak sesuai dengan regulasi kepegawaian nasional.
  2. Menyarankan Inspektorat untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proses pengangkatan dan pemberhentian THL.
  3. Mengantisipasi sanksi dari pemerintah pusat, seperti pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK), bila ditemukan pelanggaran administratif.
  4. Mendorong dialog antara eksekutif dan legislatif, agar solusi win-win bisa dirumuskan demi kepentingan masyarakat.

Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa DPRD Pangkep akan segera menyusun laporan resmi kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan untuk evaluasi kebijakan THL. Ketua Komisi II DPRD, H. Muh. Lutfi Hanafi, menyatakan bahwa pertemuan lanjutan dengan Bupati akan difasilitasi segera.

Turut hadir dalam rapat tersebut antara lain anggota Komisi I DPRD seperti H. Mantri Mashud Haddade, Muh. Ramli, Irmawati, Muh. Aidil, H. Muh. Iksan, dan H. Muh. Tauhid dari Badan Kehormatan DPRD, serta pejabat OPD terkait.

Bagi para THL yang telah lama mengabdi di sektor pelayanan publik, RDP ini menjadi cahaya harapan baru. Kehadiran mahasiswa dan aktivis menambah kekuatan moral dalam perjuangan ini. Mereka berharap, ini bukan sekadar forum diskusi, tapi langkah nyata menuju kebijakan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Dengan langkah serius dari DPRD, publik berharap pemerintah daerah tidak hanya mendengar, tapi juga bertindak. Karena keadilan bukan sekadar data dan angka—keadilan adalah mendengarkan dan memperjuangkan mereka yang telah mengabdi tanpa pamrih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *