SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus melaksanakan berbagai pelayanan administrasi kendaraan bermotor secara profesional, transparan, dan akuntabel, Senin (22/12/2025).
Pelayanan yang diberikan meliputi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), penerbitan STNK baru, serta perpanjangan STNK tahunan dan lima tahunan. Selain itu, Samsat Pangkep juga melayani mutasi kendaraan masuk dan keluar daerah serta cek fisik kendaraan bermotor sebagai bagian dari tertib administrasi.
Seluruh proses pelayanan dilaksanakan melalui loket-loket yang telah disiapkan sesuai dengan jenis layanan. Petugas gabungan dari Polri, Badan Pendapatan Daerah, dan Jasa Raharja bersinergi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat guna memastikan proses berjalan tertib dan lancar.
Pada kesempatan tersebut, wartawan SHOOTLINENEWS.ID turut mengunjungi Samsat Pangkep dalam rangka melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah melewati jatuh tempo selama satu bulan. Dalam pelaksanaannya, wajib pajak tidak dikenakan denda keterlambatan sebagai bagian dari program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Alhamdulillah, saya tidak dikenakan denda keterlambatan. Program ini sangat membantu saya pribadi dan pada umumnya masyarakat Pangkep. Kami berharap program seperti ini dapat dilaksanakan minimal dua kali dalam setahun,” ungkap wartawan SHOOTLINENEWS.ID usai melakukan pembayaran pajak.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Pangkep menegaskan bahwa program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tersebut akan berakhir pada Desember 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera memanfaatkan program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini karena akan berakhir pada Desember 2025. Pastikan kelengkapan administrasi agar proses pelayanan di Samsat berjalan lancar,” ujar Kanit Regident.
Selain itu, Kasat Lantas Polres Pangkep, AKP Adnan Leppang turut mengimbau masyarakat untuk tidak menunda kewajiban pembayaran pajak kendaraan serta selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari tertib administrasi dan mendukung pembangunan daerah. Kami juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya,” tegas Kasat Lantas.
Melalui optimalisasi pelayanan serta dukungan program pemerintah, Samsat Pangkep berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan humanis guna mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor serta mendukung peningkatan pendapatan daerah.







