Sat Polairud Polres Pangkep Amankan  Penangkap Ikan Gunakan Bahan Peledak

BERITA, POLRI57 Dilihat

PANGKEP | Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom di Sebelah selatan Pulau Tambakulu, Kec. Liukang Tupabbiring, Kab. Pangkep, pada Rabu, 24 Mei 2023 sekira pukul 11.30 Wita.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Rusliadi, kepada awak media saat Press Release yang digelar di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep, Rabu (7/6/2023).

Dikatakannya, bahwa pada hari Rabu 24 Mei 2023 Sat Polairud Polres Pangkep berhasil amankan 8 (Delapan) pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan, masing-masing pelaku beralamat dari Pulau Barrang Lompo, Kec. Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar.

Saat melakukan pemeriksaan dan introgasi kepada salah seorang ABK dan JURAGAN mengungkapkan bahwa mereka baru saja melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan.

Selanjutnya, barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 (Satu) unit Perahu Jolloro tanpa nama warna biru-putih bermesin Mitsubishi PS 100, 1 (Satu) unit mesin Kompressor warna hijau merk Swan, 2 (Dua) roll selang dengan panjang kurang lebih 100 meter, 2 (Dua) buah Dakor/Regulator, 2 (Dua) buah kacamata selam, 3 (Tiga) buah Sepatu Katak/Pins, 1 (Satu) buah Jaring Tempat Ikan (Bundre), 11 (Sebelas) ekor Ikan jenis Baronang, 4 (Empat) ekor Ikan jenis Bunga Baru.

Pelaku di ancam hukuman pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,-(Satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan pasal 84 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 8 ayat (1) Permen KP No. 18 tahun 2021 tentang penempatan alat penangkap ikan dan alat bantu penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas serta penataan Andon penangkap ikan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan berbunyi bahwa “Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan cara atau bangunan yang dapat merugikan dan membahayakan lingkungannya”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *