Sat Polairud Polres Pangkep Gelar Konferensi Pers Tindak Pidana Ilegal Fishing

BERITA, POLRI117 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP |Sat Polairud Polres Pangkep  gelar Konferensi Pers ungkap 2 (Dua) tindak pidana penangkapan ikan (Ilegal Fishing) di Aula Polres Pangkep, Senin 20 Mei 2024.

Kedua tindak pidana tersebut yakni penangkapan ikan menggunakan bahan kimia (Bius ikan) dan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis pukat hela kembar berpapan atau Renreng.

Konferensi Pers dibuka dan dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran SH didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud Iptu Abdul Samad SH, Mewakili Kasat Polairud bersama sejumlah personil jajaran terkait.

Kasih Humas Imran memaparkan, bahwa pada 7 Mei 2022 personil Sat Polairud berangkat untuk melaksanakan tugas patroli dan penyelidikan di wilayah perairan Pulau Liukang Tangaya Kab Pangkep terkait maraknya penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia.

Atas perintah Kasat Polairud Polres Pangkep AKP Rodo Parulian Manik STK,  perintahkan dibentuk 2 Tim, Tim 1 yang dipimpin oleh Kanit Gakkum Iptu Abdul Samad SH bersama tiga orang personil, sedang Tim 2 dipimpin  Kanit Patroli Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Abdul Haris bersama Personel.

Semua Tim ditugaskan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari nelayan tradisional,  masyarakat  membenarkan bahwa di sekitar perairan pulau Sailus dan pulau Makaranganan Desa Sailus Kec.Liukang Tangaya, ada nelayan yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak jenis bom ikan dan bahan kimia jenis bius.

Lalu tim satu melakukan pemantauan di sekitar perairan yang dimaksud namun saat itu nelayan yang diduga melakukan aktivitas ilegal fishing tidak ada kegiatan nelayan terpantau sehingga pada Senin, 13 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WITA.
Setelah melakukan pemantauan akhirnya diamankan dua orang nelayan yang di duga membawa dan menggunakan bahan kimia untuk membius ikan.

Adapun barang bukti yang temukan pada nelayan tersebut, yaitu 2 buah botol plastik bekas yang dirancang dengan penutup menggunakan selang 30 cm dengan penutup terbuat dari kayu, 2 buah botol plastik bekas dengan penutup yang kesemuanya diduga berisi cairan kimia jenis potasium, satu buah toples plastik berwarna bening dengan penutup berwarna merah yang di dalamnya berisi bubuk potasium terbungkus plastik warna putih, dua buah kantong jaring warna biru (Bunre).

Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku bersama dengan barang bukti untuk selanjutnya dibawa ke Kantor Sat Polairud Polres Pangkep guna dilakukan proses hukum.

Sedang Identitas pelaku nama 1. Radit bin Baco, 38 tahun, pekerjaan nelayan, alamat Pulau Makaranganan Desa Sailus Kec Liukang Tangaya Kab Pangkep, 2. Zainal Bin Gau, 39 tahun, nelayan, Pulau Makaranganan Desa Sailus kec Liukang Tangaya Kab Pangkep.

Pasal yang diterapkan pasal 84 ayat 1 subs pasal 8 ayat 1 UU RI no 31 tahun 2004 tentang perikanan (setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia bahan biologis bahan peledak alat dan /atau cara dan garing atau bangunan yang dapat merugikan dan garing atau membahayakan lingkungannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan Dinda paling banyak Rp 1.200.000.000,- (Satu miliar dua ratus juta rupiah).”ungkap Imran

Lebih lanjut  Kasih Humas Imran  bahwa untuk Tindak Pidana Penangkapan ikan dengan menggunakan alat penangkap ikan jenis pukat Hela kembar berpapan atau biasa disebut Renreng.

Dari dua tim  yang bentuk  Tim ini dipimpin Kanit Patroli Sat Polairud Polres Pangkep IPDA Abdul Haris bersama Personel, Pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 wita wilayah perairan Gusung Kalaroang, Kec Liukang Tupabbiring Utara, Kab.Pangkep ditemukan sebuah kapal nelayan tanpa nama berwarna putih hijau dengan melakukan aktivitas penangkapan ikan dengan menggunakan alat bantu penangkap ikan jenis tersebut sehingga personil langsung mengamankan kapal dan dua orang nelayan  bersama dengan barang bukti ikan dan udang hasil tangkapan.”jelasnya

“Selanjutnya kedua orang nelayan tersebut dibawa ke Mako Sat Polairud untuk dilakukan pemeriksaan sementara kapalnya diamankan di pesisir Desa Tamarupa Kec Mandalle kab Pangkep karena terdapat bocor dikapal nelayan tersebut.”

Identitas pelaku 1. Kamarudin Bin Saharuddin, 31 tahun, nelayan, kampung Berarue desa Pancana Kec Tanete Rilau Kab Barru, 2. Nama Syahrudin Bin H baco, 53 tahun, nelayan kampung Berarue desa Pancana kec Tanete Rilau Kab Barru.

Barang bukti 1 unit kapal motor tanpa nama warna putih hijau bermesin gianndong 24 PK sebanyak 2 mesin 1 set alat tangkap pukat Hela kembar berpapan atau rendering ikan dan udang hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 5 kg.”

Pasal yang diterapkan yakni pasal 85 UU RI no 45 tahun 2009 tentang perikanan perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan : setiap orang yang dengan sengaja memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).”

Sementara Kasat Polairud, AKP Rodo Parulian Manik, S.T.K., melalui Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., Mengatakan “Apabila nanti ditemukan adanya aktifitas penangkapan ikan dengan cara yang melanggar ketentuan hukum maka langsung dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.”tegasnya.

“Guna antisipasi adanya penangakapan ikan ilegal maka kami terus melakukan patroli di wilayah perairan ini dan juga memberikan penyuluhan kepada masyarakat pesisir pulau agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan hukum dalam menangkap ikan,” ujar Iptu Abdul Samad, S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *