PANGKEP SULSEL | Polres Pangkep gelar press release tindak pidana penadah hasil curian yang terjadi di rumah kost atau kontrakan yang beralamat di perumahan kemampuan Residence Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, pada Senin Mei 2023 pukul 03.00 Wita
Press Release Tersangka Perkara Tindak Pidana Penadah hasil curian. bertempat di Aula Andi Mappe Polres Pangkep, pada Rabu 10 Mei 2023 jam 11.10 wita.
Hadir dalam press release, Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Idik unit 1 Pidum Bripka Edi Priatama, S.H. mewakili Kasat Reskrim Polres Pangkep IPTU Prawira Wardany. S.Tr.K.,S.Ik, Briptu Iqbal, dan personel Humas Polres Pangkep ,dan awak media.
Bripka Edi Priatama , mengungkapkan bahwa , Berawal dari lelaki M (Pelaku) datang ke kost dengan basah kuyup berniat untuk menjual HP lalu berteriak dengan berkata “Dapatka HP” lalu Habibi (temannya M) bertanya “di manako dapat ini HP?” Lalu M menjawab “di sana” tanpa menjelaskan di mana tempat dia mendapatkan HP tersebut.”Katanya
Pada saat itu, tersangka sudah curiga bahwa HP tersebut adalah HP curian karena lelaki M langsung mendapatkan tiga buah HP dengan tiba-tiba dan ketiga HP tersebut masing masing memiliki kunci/password tanpa diketahui lelaki M.”
Setelah itu tersangka pun mengambil HP iPhone 8 plus berwarna hitam 64 Gb, kemudian beberapa hari kemudian tersangka pun menginstal ulang agar HP bisa dipergunakan.”
Selanjutnya Bripka Edi , mengatakan bahwa HP tersebut yang seharga sekitar Rp. 6.500.000 dijual pelaku karena terkendala ekonomi.”jelasnya
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah iPhone 8 plus warna Space Grey/Hitam, 64 Gb.”
Atas perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Jo pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.”Tegas Edi







