Sat Reskrim Polres Pangkep Gelar Press Release Kasus Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal di Kampung Minggi Tompobulu

BERITA, POLRI52 Dilihat

PANGKEP | Sat Reskrim Polres Pangkep menggelar press release kasus pembunuhan di kampung minggi, Desa Tompo Bulu, Kec.Balocci, Kab.Pangkep, pada Minggu 04 Januari 2024 sekitar Pukul 14.00 Wita.

Press release dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Unit I IPDA Ramadhan dan Personel Reskrim, bertempat di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Kel.Padoangdoangan, Kec.Pangkajene, Kab.Pangkep, pada Kamis (29/2/24)

Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran menjelaskan kronologis kejadian,  Bahwa berdasarkan keterangan pelaku MR (68) yaitu pada hari Minggu tanggal 4 Februari 2020 sekitar pukul 13.55. Wita ia meninggalkan rumah dan berniat berangkat ke sawah, sekitar 100 meter Iya berjalan kaki tiba-tiba dari arah belakang datang korban dan menabrak pelaku dan mengenai pinggul sebelah kirinya sehingga ia terjatuh ke arah kanan dan korban terjatuh dari sepeda motornya ke arah sebelah kiri lalu korban mengatakan” TEAKO LESSE TELASO” yang artinya “TIDAK MAUKO MINGGIR TELASO” katanya

“Kemudian korban berdiri menuju ke arah pelaku dan pelaku juga berdiri dan menarik Parang yang diikat di pinggang sebelah kanannya dengan menggunakan tangan kirinya dan langsung memerangi korban dan langsung ditangkis oleh korban menggunakan tangan kanannya, karena korban masih melawan sehingga pelaku kembali memarangi korban yang mengenai leher bagian depan sebelah kanan korban.”jelas Kasi Humas Imran

Lanjut Imran bahwa tidak lama kemudian korban berusaha merebut Parang dari pelaku sehingga mereka berdua saling tarik-menarik lalu korban melakukan perlawanan dengan cara mengunci pelaku dan pelaku juga berusaha bertahan dengan cara berpindah dari arah depan korban menjadi ke arah belakang korban karena korban masih berusaha melawan sehingga ia membanting korban yang menyebabkan mereka berdua terjatuh, dimana korban terjatuh dalam posisi merangkak sedangkan pelaku menindih korban, dan pada saat itu Parang pelaku masih dipegang oleh mereka berdua, karena melihat korban sudah lemas sehingga pelaku merebut Parang nya dan kurban berdiri serta langsung memerangi korban sebanyak 1 kali yang mengenai kepala bagian kiri korban sehingga korban terjatuh ke tanah, dan tidak lama kemudian pelaku kembali memerangi korban pada bagian belakang kepalanya.”jelasnya

Ditambahkan Imran, bahwa setelah korban sudah tidak bergerak kemudian pelaku menjauh sekitar 5 (lima) meter, beberapa menit kemudian datang saksi  Abd Maris dan mengatakan “PERGIKO CEPAT” dan pelaku pun pergi meninggalkan saksi Abd Maris dan korban yang tergeletak di atas tanah dan pelaku kembali ke rumahnya di Kampung Minggi, Kelurahan Tompo Bulu, Kecamatan Balocci Kabupaten Pangkep,”bebernya

Sesampainya di rumah pelaku. Ia segera mengganti pakaiannya dan menuju ke Kampung Bonto, Desa Bonto Birao, Kecamatan Tondong Tallasa, Kabupaten Pangkep dengan melewati hutan memotong jalur dan menuju ke rumah Kepala Desa Bonto Birao untuk mengamankan diri.” terangnya

Setelah mendapatkan laporan barulah dilakukan penangkapan terhadap tersangka MR (68) di Kampung Minggi, ” Ungkap Kasat Reskrim

Adapun barang bukti berupa, 1 (satu) Lembar baju kaos warna Merah putih putih, 1 (satu) Buah Parang panjang dengan Panjang ± 52 CM, dengan sarungnya, 1 (satu) Lembar jaket berwarna hitam, 1 (satu) Lembar Baju kaos berkera berwarna biru, 1 (satu) Lembar baju dalam berwarna putih dengan bercak darah, 1 (satu) Lembar celana kain berwarna hitam.

Kepada Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan saat ini di tahan di Mako Polres Pangkep , menunggu proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *