Sat Reskrim Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Pertikaian Berujung Kematian di Manggilu

BERITA, POLRI143 Dilihat

PANGKEP | Sat Reskrim Polres Pangkep gelar press release tindak pidana pertikaian berujung kematian, bertempat di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, pada Senin 7/8/23

Press Release yang dipimpin langsung Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep Prawira Wardany, S.Tr.K., S.I.K., dihadiri pula personil Sat Reskrim Polres Pangkep, Tersangka, dan sejumlah Awak Media.

Kasat Reskrim Polres Pangkep, Prawira Wardany, menjelaskan bahwa ” kasus pembunuhan ini terjadi pada Rabu, 26 juli 2023 sekitar pukul 23.00 wita di Depan Pos Retribusi Mangilu, Kampung Siloro, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep dengan tersangka berinisial S (28) sedang korban berinisial  B ( 28). dan telah dilakukan penahanan terhadap tersangka di Polres Pangkep.”pungkasnya

Dalam Press Release tersebut, Kasat Reskrim menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus pembunuhan tersebut berupa satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam milik tersangka, satu lembar celana pendek warna hijau milik tersangka, satu lembar jaket warna abu-abu milik tersangka, satu lembar baju kaos hitam lengan pendek milik korban, satu lembar celana pendek warna hijau milik korban, satu buah sarung senjata tajam jenis Cekele dan satu buah sarung senjata tajam jenis parang.

Lanjut Prawira, kasus ini masih dalam pengembangan seperti barang bukti dan lainnya sehubungan dengan kasus tersebut dan pelakunya satu orang, dan tersangka di jerat dengan pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.”tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *