SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkep, Polda Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan dua orang pelaku pengedar obat daftar G berlogo Y, atas informasi warga.
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH didampingi Kasat Narkoba, AKP Junardi bersama KBO Ipda Rusliadi, laksanakan press release Tindak Pidana pelanggaran undang undang kesehatan yang berlangsung di Aula Polres Pangkep, Selasa (6/8/2024).

Kasi Humas AKP Imran menjelaskan bahwa, Seorang Lelaki warga Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep berinitial Z Al M alias M bin D (21 tahun) diringkus dan diamankan anggota Sat Resnarkoba Polres Pangkep, Sabtu (22/6/2024) sekitar pukul 22.30 wita, karena memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berlogo Y bertempat di kampung Lette Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasate’ne – Pangkep.”pungkasnya
Adapun yang ditemukan saat Z Al M alias M bin D (21 tahun) diringkus dan diamankan, anggota Sat Resnarkoba Polres Pangkep, ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening berisi 3 (tiga) butir obat daftar G berlogo Y, 8 (delapan) sachet plastik bening berisi 240 (dua ratus empat puluh) butir obat daftar G berlogo Y, 1 (satu) unit handphone merek Vivo Type V20 Warna Hitam serta 1 (satu) buah kotak persegi panjang warna ungu.”jelas Imran
“Sementara lelaki berinisial Z alias K (27 tahun) bertempat tinggal di Jalan Teuku Umar 11 Kaluku Bodoa Kecamatan Tallo Kota Makassar, diringkus anggota Sat Resnarkoba Polres Pangkep, pada hari Senin (24/6/2024) sekitar pukul 00.35 Wita. Saat diringkus, Z alias K (27 tahun) memiliki, menyimpan dan mengedarkan obat daftar G berlogo Y, bertempat di Kampung Lette Kelurahan Bontokio Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep. Obat daftar G berlogo Y ditemukan di Tas Selempang Z alias K (27 tahun).”tambahnya
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran menjelaskan, bahwa barang bukti yang ditemukan yaitu 46 (empat puluh enam) butir obat Tramadol, 450 (empat ratus lima puluh) butir obat daftar G berlogo Y, 200 (dua ratus) lembar sachet bening, uang sejumlah Rp324.000.- (tiga ratus dua puluh empat ribu rupih), serta 1 (satu) unit Handphone Merek Samsung A73 warna putih.
Sementara Plh Sat Resnarkoba Polres Pangkep AKP Junardi menjelaskan bahwa Obat daftar G atau gevaarlijk yang artinya berbahaya. Obat yang ditandai dengan lingkaran merah ini bergaris tepi hitam berlogo Y di dalamnya ini hanya dapat diperoleh dengan resep dokter. Namun di lapangan, ada pengedar/penjual ilegal di mana orang bisa membeli jenis obat kategori itu secara bebas, tanpa harus ada resep dokter.”Ungkap Junardi
Terhadap kedua pelaku pengedar obat daftar G berlogo Y, saat ini ditahan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.
Terhadap kedua Pelaku pengedar obat daftar G berlogo Y dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancamannya 12 tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp5 milyar. Pasal 436 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Saat ini kedua pelaku pengedar obat daftar G berlogo Y, ditahan di Mapolres Pangkep untuk proses hukum lebih lanjut.













