Satnarkoba Polres Pangkep Berhasil Mengamankan Tersangka Kepemilikan dan Pengguna Narkoba 1,13 Gram

BERITA, POLRI29 Dilihat

PANGKEP | Kasi Humas bersama Satnarkoba Polres Pangkep Polda Sulsel gelar press release pengungkapan dugaan kepemilikan dan penggunaan narkoba, bertempat di Aula Polres Pangkep, Selasa (26/12/23)

Press Release di pimpin kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran,.S.H., didampingi Kasat Narkoba Briptu Komang Mahendra, S.Tr.K, bersama personil dan dihadiri para awak media.

Kasi Humas Imran, dihadapan awak media menyampaikan bahwa dalam kasus narkoba ini yang melibatkan empat tersangka pelaku, yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep, tepatnya di Jalan Poros Makassar Parepare Kecamatan Bungoro Kabupaten Pangkep, Kamis (7/12/2023).”Ungkapnya

Lanjut Kasi Humas Imran, Pengungkapan berdasarkan informasi masyarakat, sehingga kemudian pada hari Jum’at (8/12/2023) dan Jum’at (15/12/2023) Sat Narkoba Polres Pangkep melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Anggrek Kelurahan Biraeng Kecamatan Minasate’ne Kabupaten Pangkep.”Jelasnya

Sementara Briptu Komang, menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa gram sabu dan tersangka pelaku pengguna Narkoba masing – masing bertempat tinggal ; J (33) warga Kecamatan Bacukiki Parepare, R (28) warga Kecamatan Bacukiki Parepare, JS (24) warga Kecamatan Bontoramba Jeneponto serta G (21) warga Kecamatan Polongbangkeng Takalar, Sat Narkoba Polres Pangkep langsung melakukan penangkapan. dan terus melakukan upaya pengembangan untuk mendapatkan informasi terkait jaringan pensuplai Narkoba tersebut.” Terangnya

Ditambahkan Briptu Komang Mahendra, pihaknya telah mengamankan 4 tersangka pelaku kepemilikan dan pengguna Narkoba tersebut di Rutan Kelas 1 Pangkajene dengan barang bukti 3 (tiga) sachet dengan berat bruto keseluruhan 1,13 gram.”Ungkapnya

Adapun Pasal yang disangkakan yaitu pasal 112, 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 112 Ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Pasal 114 ayat 1 berbunyi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I, ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.”Tutup Briptu Komang

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *