SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kasi Humas Polres Pangkep bersama Satreskrim Polres Pangkep Polda Sulawesi Selatan, laksanakan press release tindak pidana “Tertangkap Tangan Melakukan Taruhan Permainan Judi Sambung Ayam, dan telah mengamankan pelaku judi sambung ayam di kampung panruru, Desa Punranga sebanyak 7 orang.

Press Release di hadiri Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, didampingi Kasatreskrim AKP Firman, Ipda Andi Dipo Kanit 3 Tipidter, Ipda Azwin Kanit Pidum bersama personil, dan para awak media TV,Online, dan Cetak bertempat di Aula Polres Pangkep, Kamis (9/1/25)
Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran dalam releasenya mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Pangkep dan dilokasi tersebut didapatkan beberapa orang lagi laksanakan taruhan dengan judi sambung ayam, adapun pelaku yang diamankan Lk Ngoloe Bin Mende (81) Nelayan,Asal Langoting, Adam Bin H Abdul Karim (42) ASN,Asal Palanro, Muhammad Faisal Razak (51),Asal Parereng, Amingnge Bin Laseong (67) Wiraswasta, Asal Palanro, Rahman Alias Emmang (37) Wiraswasta, Asal Ma,rang, Habno (45) Wiraswasta, Asal Barru, Badawi Bin Kanda (67), Wiraswasta ,Asal Palanro, tempat kejadian di kampung panruru, Desa Punranga, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep, Selasa (7/1/25) pukul 17.00 wita.”jelasnya
Lanjut Kasi Humas Imran menyebutkan bahwa modus operandi para pelaku melakukan permainan judi dengan cara memilih salah satu ayam yang akan diadu, kemudian mereka mencari lawan dan memasang taruhan sebesar lima puluh ribu rupiah, apabila mereka menang, maka akan mendapatkan keuntungan sebesar taruhan yang mereka pasang.”jelasnya
Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Firman menyampaikan bahwa dari 7 orang yang diamankan, terdapat 5 orang sebagai tersangka dan 2 orang lainnya yaitu Habno dan Badawi Bin Kanda menjadi saksi karena tidak sempat ikut bermain. dan para tersangka dijerat Pasal 303 Ayat (1) Ke-1,Ke-2 KHUPIDANA Subs Pasal 303 BIS Ayat (1) Ke-1 KUHPIDANA , dan saat ini para tersangka telah di amankan di Mapolres Pangkep, untuk ditindak lanjuti. “pungkasnya
Adapun barang bukti yang diamankan berupa ; uang tunai sebesar Rp.1.450.000,- (Satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), ditemukan dalam dompet tersangka, dan Rp.450.000,-(Empat ratus lima puluh ribu rupiah) ditemukan dilokasi permainan judi sambung ayam, dan 6 ekor ayam aduan dan satu buah taji.







