Satreskrim Polres Pangkep Ringkus Dua Terduga Pelaku Curanmor di Dua TKP, Dua Motor Diamankan

BERITA, POLRI129 Dilihat

SHOOTLNEWS-PANGKEP, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pangkep.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial M dan R. Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi juga menyita dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus pencurian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Abd Halim, SH, mengungkapkan perkembangan kasus tersebut saat ditemui awak media shootlinenews.id, di Ruang Zoom Meeting , Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari adanya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di dua lokasi berbeda. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Pangkep dengan melakukan serangkaian penyelidikan.

“Jadi kita sudah lakukan penyelidikan dari laporan pencurian dua unit motor yang berbeda TKP. Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil mengungkap terduga pelaku sebanyak dua orang, yang pertama berinisial M dan yang kedua R, beserta barang bukti motor,” ujar AKP Abd Halim.

Dari hasil pengungkapan sementara, polisi mengamankan dua unit sepeda motor sebagai barang bukti. Kedua kendaraan tersebut diamankan dari perkara yang terjadi di dua lokasi berbeda.

“Barang bukti yang disita sekarang ada dua unit,” jelasnya.

Kasat Reskrim menjelaskan, dua lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) masing-masing berada di kawasan Mambaralla, Andi Muri Dellolo, dan di belakang Pasar Pangkep.

Adapun waktu kejadian juga berbeda. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah satu kejadian berlangsung pada hari Jumat, sementara kejadian lainnya terjadi pada hari Selasa.

“Beda waktu. Ada hari Jumat, ada hari Selasa,” ungkapnya.

AKP Abd Halim menegaskan, kedua terduga pelaku saat ini telah dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan,” katanya.

Terkait pasal yang akan diterapkan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Namun, polisi merencanakan penerapan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Satreskrim Polres Pangkep dalam menindaklanjuti laporan masyarakat sekaligus mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangkep.

Polisi masih terus melakukan proses penyidikan untuk mengungkap secara lengkap rangkaian kejadian, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *