SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Polres Pangkep menangkap dua pelaku pencurian ikan dalam box di depan Bank BRI Cabang , Jalan Kemakmuran, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep.
Penangkapan dua pelaku pencurian ikan diungkap dalam Press release yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, didampingi Kanit Reskrim Polres Pangkep, IPDA Aswin Mubarok, S.Tr. K. serta penyidik lainnya serta sejumlah awak media cetak, TV dan OnLine, bertempat Aula polres pangkep, pada Rabu (19/2/25)
Kapolres Pangkep melalui Kasih Humas AKP Imran mengungkapkan bahwa TIndak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh dua orang lebih bersama sama, dihadapan awak media menyebutkan kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 06.00 WITA. Dua pelaku, Lk. A R (23) dan Lk M I (16), mencuri tiga box gabus yang berisi ikan di depan Bank BRI.”
Pelaku kemudian menjual ikan tersebut secara ecer kepada warga sekitar di daerah Jalan Bongkolu, Kelurahan Pangkabinanga, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. Mereka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3.100.000 dari penjualan ikan tersebut.”
Sedang Korban, lelaki J (37), mengalami kerugian sebesar Rp 19.366.500 karena kehilangan box gabus yang berisi ikan miliknya.”
Polres Pangkep telah mengamankan kedua pelaku dan menyita barang bukti, termasuk satu unit mobil merk Daihatsu Xenia 1.3. di Makopolres Pangkep untuk menunggu proses hukum.
Kepada pelaku di ancam pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan/atau pasal 362 juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku-pelaku kejahatan di wilayah Kabupaten Pangkep,” kata Kasi Humas Polres Pangkep.







