Sengketa Lahan Monginsidi Baru Memanas, Tim Hukum Ungkap Dugaan Kejanggalan Fatal dalam Putusan

MAKASSAR , Sengketa kepemilikan lahan di Jalan Monginsidi Baru, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, kembali memanas. Tim kuasa hukum ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan yang dinilai fatal dalam proses perkara sebelumnya, baik di ranah Tata Usaha Negara (TUN) maupun perkara perdata.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Makassar melalui gugatan Bantahan Pihak Ketiga (Derden Verzet) Nomor 14/Pdt.Bth/2026/PN.Mks. Sengketa itu mempertemukan ahli waris Alm. Muh. Saleh Dg. Sikki dengan ahli waris Alm. Mangassengi terkait klaim kepemilikan lahan di kawasan strategis tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Saleh Dg. Sikki, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menilai terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam putusan perkara terdahulu yang berdampak besar terhadap status kepemilikan tanah kliennya.

Salah satu yang paling disoroti adalah pertimbangan hukum dalam putusan PTUN yang membatalkan dua sertifikat hak milik milik kliennya. Dalam putusan tersebut, Akta Jual Beli (AJB) tahun 1986 yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dinyatakan tidak tercatat dalam Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Rappocini.

Namun menurut Ikhsan, pertimbangan itu dinilai janggal karena Kecamatan Rappocini baru terbentuk pada tahun 1999 sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Tamalate.

“Secara logika, tidak mungkin AJB tahun 1986 tercatat di kecamatan yang baru lahir tahun 1999,” ujar Ikhsan kepada awak media usai persidangan, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, pihaknya telah melakukan penelusuran langsung ke Kecamatan Tamalate dan menemukan fakta bahwa AJB tahun 1986 tersebut ternyata tercatat resmi dalam Buku Register Tanah PPAT Kecamatan Tamalate.

“Bukti foto dan fotokopi catatan buku register itu sudah kami ajukan di persidangan. Pada sidang berikutnya kami juga akan meminta pihak Kecamatan Tamalate hadir untuk memperlihatkan langsung buku register tersebut di hadapan majelis hakim,” katanya.

Tak hanya itu, tim hukum juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian luas objek tanah dalam Putusan Nomor 270/Pdt.G/2022/PN.Mks.

Ikhsan mengungkapkan, berdasarkan bukti surat berupa Tanda Pendaftaran Sementara Tanah Milik Indonesia tahun 1958 yang diajukan pihak ahli waris Mangassengi, luas lahan yang tercatat hanya sekitar 0,18 hektare atau 1.800 meter persegi pada Persil Nomor 4.

Namun dalam putusan pengadilan, pihak tersebut justru dinyatakan berhak atas lahan seluas sekitar 0,80 hektare atau 8.000 meter persegi pada persil yang sama.

“Ini kesesatan yang nyata. Berdasarkan bukti mereka sendiri hanya memiliki 1.800 meter persegi, tetapi melalui putusan pengadilan justru diberikan hak mengambil alih lahan seluas 8.000 meter persegi,” tegasnya.

Dokumen yang sebelumnya digunakan dalam perkara perdata itu, lanjut Ikhsan, kini kembali diajukan sebagai alat bukti dalam perkara Derden Verzet yang sedang berjalan.

Meski pengadilan telah melakukan proses aanmaning atau teguran eksekusi pengosongan, pihak ahli waris Saleh Dg. Sikki tetap menempuh langkah hukum dengan mengajukan bantahan pihak ketiga.

Menurut Ikhsan, gugatan tersebut memiliki dasar hukum kuat karena terdapat tiga ahli waris yang memiliki hak dan kepentingan atas objek sengketa, namun tidak pernah dilibatkan dalam perkara sebelumnya.

“Tugas kami sekarang adalah bagaimana membalikkan kondisi kekalahan ini menjadi kemenangan. Bukan semata kemenangan klien kami, tetapi kemenangan bagi penegakan hukum yang adil,” ungkapnya.

Di sisi lain, tim hukum juga tengah mempertimbangkan untuk melaporkan sejumlah dugaan kejanggalan dalam putusan perkara perdata maupun TUN tersebut ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Ikhsan mengaku langkah tersebut masih dalam tahap kajian bersama tim hukumnya. Ia menyebut masih terdapat sejumlah fakta penting lain yang belum dapat diungkap ke publik.

“Itu baru salah satunya dan masih ada kejanggalan lainnya. Tapi saya belum bisa ungkapkan sekarang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *