Sidang Gugatan Tanah di Padanglampe Hadirkan Saksi : Keterangan Saksi Tergugat Tidak Sesuai Fakta Dilapangan

BERITA262 Dilihat

PANGKEP | Keluarga Besar H Sulaeman Abbas tidak terima tanahnya dikuasai dan dijual yang berlokasi di Padanglampe, Kelurahan Marang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, dan telah melalui mediasi namun tidak ada titik temu penyelesaian sehingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pangkajene Kepulauan dengan No. Perkara 19/PDT G/2023/PN Pk.

Penasehat hukum Sulaiman Mansyur menyampaikan hari ini adalah sidang dengan menghadirkan para saksi dari para pihak tergugat untuk didengarkan keterangannya, sehubungan dengan gugatan klien kami adalah tanah kebun dan bukan danau.” ungkapnya pada awak media di Pengadilan Negeri Pangkep,Kel.Padoang doangan, Kec.Pangkajene Kab.Pangkep, Selasa 27/2/24

Penasehat hukum Sulaiman Mansyur menambahkan bahwa tanah kebun tersebut merupakan satu kesatuan tanahnya H Sulaeman Abbas yang kurang lebih dua hektar lima puluh are dan sebelum ada jalan dan irigasi itu adalah satu kesatuan dimana kebun itu tidak pernah jadi sengketa dan jadi danau, dan kenapa klien kami menggugat karena setelah istri beliau meninggal dan mulai sakit sakitan tidak pernah lagi melihat tanah kebun tersebut hingga tergugat 5 dan 6 ada yang menjual tanah tersebut sehingga kline kami keberatan kenapa tanah saya dijual.” katanya

Lebih lanjut Sulaiman Mansyur mengatakan bahwa dalam persidangan kesaksian dari para saksi bertentangan dengan fakta dilapangan dan tinggal jauh dari lokasi sengketa, sedang saksi dari pihak penggugat tinggal dekat dengan tanah sengketa dan tahu persis tanah tersebut bahwa sebela utara tanah tersebut adalah saudara dari penggugat bernama Jabbare, sedang batas tanah sebelah selatan Basirre adalah keluarga dekat penggugat, sedang sebelah baratnya adalah keluarga dekatnya juga Sulaeman Abbas jadi tidak ada orang lain.”jelasnya

Sulaiman Mansyur berharap hal ini dapat terselesaikan dengan baik karena klien kami mempunyai bukti bukti yang jelas dan masih ada persidangan berikutnya.”bebernya

Adapun yang hadir pada persidangan Majelis Hakim,Rico H. Sitanggang., Benny Haninta Surya,Tities Asrida, Panitra Irdin Riandi Thahir, dan para Tergugat, sedang pihak penggugat Sulaiman Mansyur Penasehat Hukum, bersama staff, H. Abdul Kadir.C.Advoc, Sekertaris .DPD PERAK Pangkep (Korlap), Rahmatul Ummah Cucu pemilik tanah, Muh.Yusuf Ketua LKIN Pangkep, dan Awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *