PANGKEP | Sidang Pemeriksaan Setempat adalah pemeriksaan atau sidang yang dilakukan oleh hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan berada.
Untuk mengetahui dengan jelas dan pasti tentang objek sengketa dari letak, luas, batas-batas serta mencocokan bukti yang tertulis di persidangan dengan kondisi senyatanya (obyektif) di mana objek sengketa tersebut berada.
Sidang lanjutan gugatan sengketa tanah atas nama penggugat Idawahyuni dan tergugat H. Yunggu kembali bergulir di Pengadilan Negeri Pangkajene namun Sidang kali dilokasi Objek Sengketa di Desa Patallasang. Kec.Labakkang, Kab.Pangkep, Kamis (4/4/2024), pukul 11.00 wita
Sidang Pemeriksaan Setempat Pengadilan Negeri Pangkajene dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn., didampingi beberapa Hakim dan Panitra, dan dihadiri Para Pihak (Tergugat dan Penggugat) , Penasehat Hukum Masing Pihak, Amiruddin Lili.SH, Firman S.H. Bhabhinkantibmas Polsek Labakkang Polres Pangkep, Ilyas, Aparat Desa, Masyarakat, dan Awak Media.
Sebelum Sidang dimulai Majelis Hakim A.Rico Sitanggang, menyampaikan tata tertib sidang bahwa yang boleh berbicara selama sidang yaitu Majelis Hakim, Penggugat, Tergugat, dan Penasehat hukum masing masing, dan lain tidak dibolehkan memberikan komentar apapun. ” Pungkasnya
Lalu kemudian dilakukan pengukuran objek sengketa yang di pimpin langsung Ketua Majelis Hakim A.Rico beserta para pihak untuk menunjuk batas batas objek sengketa, hasil dari pengukuran manual (real) seluas 543,65 m dan secara aplikasi digital seluas 593, 55 m, ya ada persesuaiannya itu beda-bedanya nggak terlalu ini jadi intinya dari hasil pengukuran ini luas objek sengketa yang ditunjukkan oleh penggugat itu dengan luas lebih dari 500 meter persegi, demikian kita pertimbangkan nanti di persidangan.” beber Rico
Lanjut Majelis Hakim A Rico mengatakan bahwa pengukuran ini hanya untuk melihat berapa luas objek sengketa dan bukan menentukan siapa yang menang dan yang kalah namun akan dilanjutkan di persidangan berikutnya pada 17/4/24 dan tetap akan berdasarkan data sengketa yang diajukan.”ungkapnya
Sementara Bhabhinkantibmas Polsek Labakkang Polres Pangkep Desa Patallasang Ilyas, menyampaikan Apresiasi kepada semua pihak karena sidang pemeriksaan setempat (PS) Pengadilan Negeri Pangkajene hari ini berjalan aman dan terkendali.”tuturnya







