Sikum Polres Pangkep Edukasi Siswa SMAN 9 soal Bahaya Bullying dan Ujaran Kebencian di Media Sosial

BERITA, POLRI54 Dilihat

SHOOTLNEWS-PANGKEP, Seksi Hukum (Sikum) Polres Pangkep terus mendorong peningkatan kesadaran hukum di kalangan generasi muda. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada siswa-siswi SMAN 9 Pangkep, Rabu (19/8/2026).

Kegiatan yang mengangkat tema “Bullying dan Ujaran Kebencian pada Media Sosial” tersebut berlangsung di lingkungan SMAN 9 Pangkep mulai pukul 10.00 hingga 11.50 WITA.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Polres Pangkep memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada para pelajar, khususnya terkait berbagai perilaku yang dapat berdampak pada kehidupan sosial maupun berimplikasi hukum.

Dalam penyuluhan tersebut, para siswa diberikan edukasi mengenai bentuk-bentuk bullying, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui media sosial. Para pelajar juga diajak memahami dampak yang dapat ditimbulkan dari tindakan perundungan terhadap korban maupun pelaku.

Selain bullying, Sikum Polres Pangkep juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya menggunakan media sosial secara bijak. Siswa diingatkan agar tidak mudah membuat, menyebarkan, atau meneruskan konten yang mengandung ujaran kebencian, penghinaan, maupun informasi yang dapat merugikan orang lain.

Penggunaan media sosial, kata pihak kepolisian, harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan mempertimbangkan dampak dari setiap unggahan, komentar, maupun informasi yang dibagikan kepada publik.

Melalui kegiatan tersebut, para siswa diharapkan mampu membangun budaya saling menghormati, menjaga pergaulan, serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan bullying.

Sikum Polres Pangkep juga mengajak para pelajar untuk menjadi generasi muda yang cerdas dalam bermedia sosial serta memahami batasan-batasan perilaku yang dapat menimbulkan persoalan hukum.

Kegiatan penyuluhan hukum ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polres Pangkep dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat, khususnya di kalangan pelajar.

Dengan memberikan edukasi sejak dini, kepolisian berharap kesadaran hukum generasi muda semakin meningkat sehingga mampu mencegah terjadinya pelanggaran hukum sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman, sehat, dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *