Skandal ‘Jual Beli Hukum’ di Lapas Bungoro Pangkep: Uang Ratusan Juta Mengalir, Siapa Dalang Sebenarnya?

BERITA, KEMENHUMHAM588 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP SULSEL | Aroma skandal memalukan kembali menyeruak dari balik jeruji besi Rutan Kelas IIB Pangkep. Dugaan praktik jual beli hukum menyeret sejumlah oknum petugas rutan, menyusul pemindahan diam-diam tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial NG, CA, dan BA ke Rutan Barru, Kamis subuh (26/6/2025).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ketiga WBP sebelumnya ditempatkan di “Sel Merah”, sel khusus untuk narapidana pelanggar tata tertib. Namun, untuk bisa “keluar” dari sel itu, mereka disebut diminta menyetor uang tebusan dalam jumlah besar kepada sejumlah oknum sipir berinisial PZ, AL, dan IN. Total dugaan suap mencapai ratusan juta rupiah.

Salah satu dari ketiganya, inisial NG, mengaku mengalami kerugian paling besar. Ia menyetor lebih dari Rp100 juta, termasuk menyerahkan 10 unit ponsel yang belakangan diduga dikuasai oleh oknum sipir PZ, yang dikenal dengan julukan “Pappi”. Bahkan, uang tambahan sebesar Rp30 juta juga diambil dari tangan narapidana lain berinisial RS, yang diduga berperan sebagai perantara.

“Kalau janji ditepati, mungkin tidak masalah. Tapi ini malah dipindahkan diam-diam sebelum janji ditepati. Jelas ini bentuk pemerasan berkedok aturan,” ujar salah satu kerabat NG yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pemindahan itu sendiri dilakukan secara senyap, bahkan menjelang subuh, dan tanpa pemberitahuan resmi kepada pihak keluarga. Beberapa staf internal rutan pun mengaku tidak tahu-menahu, karena prosesnya sengaja dirahasiakan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Rutan Pangkep, Irphan Dwi Sandjojo, menyatakan bahwa pemindahan telah dilakukan sesuai prosedur dan mendapatkan restu dari Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Narapidana tersebut termasuk pelanggar berat dan berisiko tinggi. Pemindahan ini bagian dari komitmen kami terhadap program Zero HP, Narkoba, dan Penipuan,” ujarnya.

Namun, sumber internal rutan justru mengungkap hal berbeda. Ia menyebut telah lama ada praktik sistematis jual beli hak dan hukum di dalam Sel Merah.

“Kalau narapidana punya uang, mereka bisa nego nasib. Tapi setelah uang disetor, biasanya langsung dipindahkan agar tidak ada jejak. Ini bukan pembinaan, ini pemerasan yang diformalkan,” ujarnya.

Skandal ini memunculkan pertanyaan besar: Siapa dalang sesungguhnya di balik praktik kotor ini? Apakah hanya segelintir sipir, atau ada struktur lebih tinggi yang ikut bermain?

Kini, publik menanti langkah tegas dari Kementerian Hukum dan HAM serta aparat penegak hukum lainnya. Transparansi dan keberanian untuk membongkar ‘Sel Merah’ jadi ujian serius dalam membersihkan institusi pemasyarakatan dari praktik korup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *