MAKASSAR, Kasus dugaan peredaran kosmetik ilegal bermerek “Putri Glow” terus menyita perhatian publik setelah Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar bersama aparat kepolisian membongkar sebuah rumah produksi skincare ilegal di Kelurahan Paropo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sebanyak 7.092 pieces produk kosmetik ilegal yang diduga mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan asam retinoat. Nilai ekonomi barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai Rp700 juta.
Produk yang diamankan terdiri dari berbagai jenis skincare bermerek Putri Glow, mulai dari Face Toner, Facial Wash, Day Cream, Night Cream, Serum C hingga Body Lotion. Seluruh produk tersebut diduga diproduksi secara ilegal di sebuah rumah yang dijadikan pabrik rumahan oleh seorang perempuan berinisial S (28).
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengungkapkan hasil uji laboratorium menunjukkan sejumlah produk positif mengandung bahan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.
Kasus ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, mendesak Polda Sulawesi Selatan agar tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap operator produksi atau penanggung jawab lapangan semata.
Menurut Burhan, aparat penegak hukum juga harus menelusuri dan menetapkan owner atau pemilik brand Putri Glow sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas peredaran produk tersebut di tengah masyarakat.
“Kami minta Polda tidak berhenti sampai pada penanggung jawab pabrik, namun ownernya juga harus ikut ditersangkakan,” tegas Burhan kepada awak media, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai, dalam praktik bisnis kosmetik, pemilik merek memiliki peran sentral karena diduga mengetahui seluruh rantai bisnis, mulai dari produksi, distribusi, pemasaran hingga keuntungan yang diperoleh dari penjualan produk.
“Jangan sampai yang diproses hanya pelaku teknis di lapangan, sementara pihak yang berada di balik brand dan menikmati keuntungan besar justru tidak disentuh hukum,” ujarnya.
Burhan menegaskan bahwa kasus tersebut tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif biasa karena menyangkut keselamatan konsumen yang menggunakan produk kosmetik secara langsung pada tubuh dan wajah.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon dalam kosmetik dapat memicu gangguan kesehatan serius apabila digunakan dalam jangka panjang, mulai dari iritasi kulit hingga risiko kerusakan organ tubuh.
“Ini menyangkut kesehatan masyarakat. Kalau benar mengandung bahan berbahaya, maka proses hukumnya harus dibuka seterang-terangnya sampai ke aktor utama di balik bisnis tersebut,” katanya.
Berdasarkan rilis BBPOM Makassar, produk skincare ilegal itu dipasarkan secara online maupun offline dalam bentuk paket perawatan wajah dengan omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp39 juta hingga Rp65 juta per pekan.
Selain ribuan produk jadi, petugas juga menemukan berbagai bahan baku tanpa izin edar BPOM seperti DL Hydroquinone Tretinoin Babyface 3, La Bella Cream, Erna Whitening Cream, Super SP Special, dan BL Cream. Aparat turut mengamankan sejumlah alat produksi sederhana berupa ember, mixer, saringan, corong hingga hot air gun yang digunakan dalam proses pembuatan skincare ilegal tersebut.
Tak hanya itu, Burhan juga meminta aparat mengusut kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam promosi dan pemasaran produk melalui media sosial.
“Kasus seperti ini biasanya tidak berdiri sendiri. Harus ditelusuri siapa pemilik modal, siapa yang mengendalikan distribusi, dan siapa saja yang terlibat dalam pemasaran produk,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PERAK Indonesia akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah pengawasan maupun pelaporan apabila ditemukan indikasi penanganan hukum yang tidak transparan.
“Kami berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu agar masyarakat mendapat kepastian bahwa perlindungan konsumen benar-benar ditegakkan,” pungkas Burhan.













