MAKASSAR, Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Negeri di Sulawesi Selatan tahun 2026 mulai menuai sorotan tajam. Sejumlah persoalan teknis hingga dugaan pelanggaran petunjuk teknis (juknis) mencuat di tengah proses seleksi yang tengah berlangsung di berbagai sekolah.
Sorotan itu datang dari LSM PERAK Indonesia yang mengaku telah menerjunkan tim pemantau sejak tahapan sosialisasi SPMB dimulai.
Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik PERAK Indonesia, Andi Sofyan, SH, menilai pelaksanaan SPMB tahun ini terkesan dipaksakan tanpa kesiapan teknis yang matang sehingga memicu kebingungan di tengah masyarakat.
“Kalau tidak siap, Disdik sebaiknya tunda, jangan asal jalan dan melabrak aturan yang ada,” tegas Andi Sofyan kepada awak media, Kamis (21/5/2026).
Salah satu persoalan yang paling disoroti ialah pelaksanaan tes minat dan bakat. Berdasarkan juknis, tes tersebut semestinya melibatkan psikolog atau tenaga profesional yang memiliki kompetensi di bidangnya.
Namun, PERAK Indonesia menemukan adanya sejumlah sekolah yang diduga menyusun sendiri materi tes tanpa standar akademik maupun pendampingan profesional yang jelas.
Menurut Andi Sofyan, kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait kredibilitas dan legalitas hasil tes.
“Tes psikologi itu ada standar dan penanggung jawab keilmuannya. Jangan sampai sekolah membuat soal sendiri tanpa dasar yang jelas sehingga terkesan abal-abal,” ujarnya.
Tak hanya itu, perubahan jadwal tes yang terjadi di beberapa sekolah juga dinilai membingungkan dan memberatkan calon siswa maupun orang tua.
Beberapa sekolah disebut mengubah jadwal tes jalur reguler secara mendadak dan tidak seragam, baik untuk tes kesehatan maupun tes minat bakat. Bahkan, terdapat jadwal yang disebut bertepatan dengan momentum hari raya sehingga dianggap tidak mempertimbangkan kondisi peserta.
“Jadwalnya berubah-ubah dan tidak sama antar sekolah. Ini membuat siswa dan orang tua kewalahan karena harus terus menyesuaikan,” katanya.
Sorotan lain juga mengarah ke sistem boarding school di SMAN 17 Makassar. PERAK Indonesia mempertanyakan tidak adanya seleksi khusus jalur boarding meskipun sekolah tersebut memiliki kuota tersendiri.
Andi Sofyan menilai hal itu berpotensi memunculkan persoalan baru apabila peserta yang lolos jalur unggulan ternyata tidak bersedia mengikuti sistem boarding karena adanya biaya pendidikan tambahan.
“Kalau kuota boarding 100 orang tetapi tidak ada seleksi khusus, lalu siswa yang lolos jalur unggulan tidak bersedia masuk boarding karena persoalan biaya, maka ini akan menjadi masalah baru,” ungkapnya.
Yang paling menjadi perhatian, lanjutnya, ialah belum diumumkannya hasil Tes Potensi Akademik (TPA), padahal nilai tersebut merupakan salah satu indikator kelulusan sebagaimana diatur dalam juknis SPMB.
PERAK Indonesia menilai, apabila pengumuman kelulusan dilakukan tanpa memasukkan nilai TPA, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap aturan yang dibuat penyelenggara sendiri.
“Hasil TPA sampai sekarang belum ada, padahal itu bagian dari indikator kelulusan. Kalau pengumuman dilakukan tanpa nilai TPA, berarti melanggar juknis yang ada,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan publik, PERAK Indonesia mengaku telah menyiapkan sedikitnya 30 pengacara untuk menerima pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam proses SPMB SMA/SMK Negeri di Sulawesi Selatan.
Andi Sofyan juga mengajak masyarakat untuk ikut aktif mengawal jalannya proses penerimaan siswa baru agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai aturan.
“Ayo kita kawal dan awasi. Kalau ada yang janggal ayo kita hajar sama-sama. Jangan terbiasa jadi masyarakat yang terzolimi,” pungkasnya.







