Suwardi Thahir Gelar Pertemuan, Tantangan KTA Jadi Sorotan

BERITA59 Dilihat

MAKASSAR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan terpilih, Suwardi Thahir, menggelar pertemuan sederhana bersama sejumlah wartawan dan tokoh media di Kantor PWI Sulsel, Kamis (18/6/2026).

Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban itu menjadi ajang silaturahmi sekaligus membahas berbagai agenda organisasi menjelang dimulainya aktivitas kepengurusan baru.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah persiapan masuk kantor yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (19/6/2026). Kegiatan tersebut akan diawali dengan ritual adat syukuran sebagai bentuk rasa syukur sekaligus simbol dimulainya langkah baru kepemimpinan PWI Sulsel di bawah nahkoda Suwardi Thahir.

Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah wartawan dari TVRI dan RRI, di antaranya Rahman, Kadri, Anis, dan Ahmad Irwan. Hadir pula sejumlah tokoh media seperti Fadil Sunarya, Iksan, Abdullah, dan Mappiar, serta mendapat dukungan dari para anggota Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI).

Di balik suasana kekeluargaan yang hangat, diskusi berkembang pada persoalan yang menjadi perhatian serius organisasi, yakni banyaknya Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI yang telah habis masa berlaku. Sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa KTA mereka tidak lagi aktif meskipun sebagian besar telah mengantongi Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Utama.

Menanggapi hal tersebut, Suwardi Thahir menilai persoalan KTA merupakan tantangan yang harus segera dicarikan solusi. Menurutnya, masih banyak anggota yang terdampak aturan perpanjangan keanggotaan karena kurangnya sosialisasi mengenai mekanisme administrasi yang berlaku di lingkungan PWI.

“Banyak rekan-rekan yang sebenarnya sudah memiliki UKW, namun keanggotaannya bermasalah karena kurang memahami aturan perpanjangan KTA. Ini menjadi perhatian serius dan akan kita bahas lebih lanjut agar tidak terus berulang,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu juga dibahas regulasi terkait keanggotaan PWI. Sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, perpanjangan KTA hanya dapat dilakukan apabila masa berlakunya habis kurang dari satu tahun. Jika melewati batas waktu tersebut, maka status keanggotaan dinyatakan gugur.

Selain itu, berdasarkan Pasal 6 Ayat 1 PRT PWI, keanggotaan dapat gugur karena beberapa alasan, antara lain belum mengikuti UKW sesuai ketentuan, berstatus ASN, anggota TNI-Polri, maupun tidak memperpanjang KTA lebih dari satu tahun setelah masa berlakunya berakhir.

Suwardi menegaskan bahwa pembenahan administrasi keanggotaan akan menjadi salah satu program prioritas kepengurusan yang dipimpinnya. Selain memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan organisasi, pihaknya juga akan memperkuat sosialisasi kepada anggota agar tidak lagi kehilangan status keanggotaan akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi.

Sementara itu, tokoh media Mappiar mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut juga membahas rancangan susunan kepengurusan PWI Sulsel periode mendatang. Kepengurusan baru diharapkan mampu bekerja secara profesional, solid, dan berorientasi pada kemajuan organisasi serta peningkatan kualitas wartawan di Sulawesi Selatan.

Dengan semangat kebersamaan yang terbangun dalam pertemuan tersebut, kepemimpinan baru PWI Sulsel diharapkan mampu menghadirkan pembaruan organisasi yang lebih kuat, tertib administrasi, dan semakin responsif terhadap kebutuhan anggotanya di masa mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *