PANGKEP | Kontroversi gugatan tanah di Pattalasang, Kabupaten Pangkep, semakin memanas setelah hasil sidang mediasi terakhir nihil. Kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili, SH, memberikan penjelasan kepada media, di RM Makan Bambu di Jalan Poros Pare Makassar, Desa Gentung, Kec.Labakkang, Kabupaten Pangkajene Kepulauan, Kamis, 4 Januari 2024, pukul.14.30 Wita mengenai fokus dan langkah hukum yang akan diambil dalam persidangan ini.
Amiruddin Lili menegaskan bahwa dalam pembuktian nanti, dua titik berat akan menjadi fokus utama. Pertama, penggugat Ida Wahyuni dan Malang harus membuktikan titik letak objek sertifikat yang menjadi dasar gugatan mereka. Kedua, terkait pokok gugatan yang mengklaim tergugat H. Yunggu mengambil kurang lebih 300 meter tanah, titiknya juga harus dibuktikan.”Ungkapanya
Kuasa hukum yakin bahwa gugatan penggugat “pasti kabur,” mengingat fakta bahwa H. Yunggu telah menguasai lahan tersebut sejak tahun 1978 dengan luas sekitar 5 Are. Meski hasil sidang nihil, penggugat, Ida Wahyuni, dan Malang tetap ngotot dengan gugatan mereka, meminta H. Yunggu untuk meninggalkan lokasi yang digugat.
Namun, pihak tergugat H. Yunggu menolak mentah-mentah untuk membayar kepada penggugat, dengan argumen bahwa tanah yang ditempati bukan milik penggugat. Mereka menegaskan bahwa mereka lebih dahulu tinggal di lokasi tersebut, dan merasa keberatan dengan tuntutan yang diajukan.
H. Yunggu mengatakan bahwa pada saat penguasaan lokasi, tanah tersebut diberikan oleh kepala desa waktu itu, Muhammad Arsad dg Abu. Kepala desa yang menunjuk dan mengarahkan H. Yunggu untuk menempati tanah yang sudah ada bangunannya, pemilik rumah atas nama Bonang, atas hal tersebut H. Yunggu memberikan ganti rugi atas objek rumah yang ada di atas tanah tersebut, sementara tanahnya diakui sebagai milik pemerintah.” Ungkapnya
Permasalahan semakin rumit ketika lokasi yang diklaim oleh penggugat, menurut H. Yunggu, berbeda atau titik yang berbeda berdasarkan luasannya.
Penggugat menyatakan klaim 300 meter, sementara H. Yunggu menguasai lebih dari 500 meter. Ini menimbulkan kebingungan mengenai objek mana yang sebenarnya digugat, dan H. Yunggu menantang penggugat untuk. menunjukkan objek yang sebenarnya.
Sementara Amiruddin Lili kuasa hukum, mengatakan bahwa Mengenai langkah hukum mediasi yang dianggap gagal, sudah mempersiapkan gugatan balik terkait perbuatan melawan hukum. Mereka merasa dirugikan oleh penggugat yang melakukan pengukuran di atas lokasi tanah tergugat H. Yunggu tanpa izin.” tegasnya
Dalam konfirmasi di kediaman, H. Yunggu membenarkan bahwa dia mengusai lahan tersebut sejak tahun 1978 dan telah membeli rumah dari Bonang atas nama Muhammad Arsad dg Abu.”terangnya
Sementara Anak kandung Muhammad Arsad dg Abu, St. Tahira, berusia 70 tahun, juga angkat bicara kepada media, membenarkan bahwa lahan yang dikuasai oleh H. Yunggu sejak tahun 1978 adalah milik orang tua mereka (Kades saat itu).
Media ini akan terus mengawal perkara ini hingga mencapai keputusan akhir. Tetaplah terhubung untuk pembaruan lebih lanjut seiring berjalannya proses hukum.







