SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kembali terjadi Seorang anak di Kabupaten Pangkep – Sulsel berinisial MRW (4) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan bapaknya berinitial JA (37) dengan menggunakan sapu lidi.
Korban MRW (4) mengalami luka lecet pada bibir, luka lebam pada bawah mata kanan, luka memar pada telinga, luka memar pada pipi sebelah kiri, luka memar pada pundak kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada lengan kanan, luka memar pada pinggang serta luka memar pada betis kanan.
Kasus penganiayaan ini terjadi di Jalan Andi Mappe Timbuseng Kelurahan Bontoa Kecamatan Minaste’ne Kabupaten Pangkep, Sulsel, Sabtu 7 September 2024. pukul 18.30 Wita
Kasus Dugaan KDRT terungkap saat Polres Pangkep menggelar Press Release yang dipimpin Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, SH., didampingi Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Prawira Wardany, S.Tr.K.,S.I.K serta Kanit PPA Sat Reskrim Polres Pangkep, Bripka Hidayat Hasan Basri pada Press Release di Aula Mapolres Pangkep, Kamis (12/9/2024)
Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat pelaku mendapat laporan dari anaknya (kakak korban) sehingga melihat dan menarik korban dari atas kasur kapuk ke atas kasur springbed sambil mengatakan “KENAPAKO MAKAN BISKUIT DI TEMPAT TIDUR, BANYAK NANTI SEMUT” lalu tersangka mengambil sapu lidi, kemudian memukul korban menggunakan sapu lidi berulang kali sehingga korban menangis kesakitan.”
Akibat kejadian tersebut, isteri tersangka, berinitial NA (30) melapor ke polisi.
Kini tersangka, JA (37) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Pangkep.
Tersangka diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp15juta.












