SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kebijakan pensiun dini yang di berlakukan oleh manajemen PT PKM memantik reaksi keras dari berbagai pihak.
Salah satunya datang dari tokoh masyarakat sekaligus pensiunan senior PT PKM, Ir. H. Arfan Tualle. Ia mengecam kebijakan yang dinilai tidak adil dan merugikan karyawan afiliasi, khususnya mereka yang telah mengabdi puluhan tahun. ini disampaikan pada awak media disalah satu warkop di Bungoro , Jumat (22/5/25)
“Ini adalah bukti kekejaman sistem dalam perusahaan afiliasi. Ketika para direksi yang notabene karyawan dari PT Semen Tonasa melakukan kesalahan dalam mengelola perusahaan, tak ada sanksi apapun. Namun saat kondisi perusahaan menurun, yang pertama dijadikan korban adalah karyawan asli afiliasi,” tegas Arfan.
Kritik ini muncul setelah surat edaran dari Staf SDM PT PKM, Yusril, yang menyampaikan rencana pensiun dini bagi karyawan usia 50 tahun ke atas, baik di level supervisor maupun pelaksana. Kebijakan ini diberlakukan dalam dua tahap:
Tahap I (hingga 21 Juni 2025):
1. Pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan
2. Penghargaan masa kerja 1 kali ketentuan
3. Uang muka pesangon Rp10 juta
4. Berlaku untuk karyawan yang mengajukan secara sukarela
Tahap II (mulai 22 Juni 2025):
1. Pesangon 1,75 kali ketentuan
2. Penghargaan 1 kali ketentuan
3. Uang muka pesangon hanya Rp5 juta
4. Pensiun dilakukan secara sepihak oleh perusahaan
“Yang paling merasakan dampak kebijakan ini adalah istri dan anak-anak para karyawan. Banyak dari mereka yang masih membutuhkan biaya pendidikan dan masih memiliki tanggungan kredit di berbagai bank,” lanjut Arfan, menyoroti dampak sosial dan psikologis dari kebijakan ini.
Menurutnya, keputusan manajemen yang hanya menyasar karyawan bawah tanpa menyentuh evaluasi terhadap jajaran atas merupakan bentuk ketidakadilan yang nyata. Ia menyerukan agar pemerintah, DPRD, serta pihak-pihak terkait turut turun tangan dan mengevaluasi kebijakan ini demi perlindungan tenaga kerja lokal.
Redaksi mengajak para pemangku kepentingan, lembaga perlindungan tenaga kerja, serta media massa untuk turut mengawal isu ini dan memastikan keadilan ditegakkan bagi para pekerja afiliasi yang telah mengabdikan diri selama bertahun-tahun.







