Tragis di Pangkep: Pertikaian Keluarga Berujung Maut di Pulau Samatellu Borong

BERITA, POLRI394 Dilihat

SHOOTLUNENEWS. ID-PANGKEP SULSEL |Sebuah tragedi berdarah terjadi di Pulau Samatellu Borong, Desa Mattiro Walie, Kecamatan Liukang Tupabiring Utara, Kabupaten Pangkep. Seorang nelayan berusia 64 tahun berinisial BA tewas setelah diduga menjadi korban pengeroyokan oleh tiga orang pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga.

Peristiwa ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, didampingi Kasat Reskrim AKP Muh Saleh, Penyidik Bripka Aswar bersama jajaran personel, dan disaksikan para awak media dari televisi, cetak, hingga online, Selasa (29/7/25).

Motif: Dendam dan Emosi yang Meledak

Kejadian berawal pada Sabtu, 26 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 Wita, ketika korban BA dan istrinya menghadiri acara syukuran keluarga di Pulau Samatellu Borong. Sore harinya, sekitar pukul 18.00 Wita, BA secara tidak sengaja bertemu dengan SP (54), salah satu pelaku, di dermaga kapal milik anaknya. Diduga terjadi perselisihan kecil yang membuat BA terpancing emosi dan mengejar SP sambil melontarkan sumpah serapah.

Insiden ini rupanya menjadi pemantik utama tragedi. SP segera pulang dan menceritakan kejadian itu kepada istrinya dan dua anaknya, SF (26) dan SL (24). Kedua anak tersebut marah dan menganggap tindakan korban sebagai ancaman bagi keluarga mereka.

Penyerangan Dini Hari yang Merenggut Nyawa

Keesokan harinya, Minggu pagi (27/7), ketiga pelaku berkumpul dan mempersenjatai diri. SL membawa badik, SF membawa badik lainnya, sementara SP membawa badik serta sebatang besi pipa. Mereka bersama-sama mencari keberadaan BA.

Ketika menemukan korban sedang duduk di bawah rumah salah satu warga, SL langsung menyerangnya. Korban sempat melawan dan merebut badik milik SL, namun kemudian diserang dari arah lain oleh SF dan SP.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya terjatuh dan menerima serangkaian tusukan dan pukulan. Menurut keterangan kepolisian, korban ditikam di bagian dada dan pinggang, serta dipukul dengan besi pipa di bagian kepala.

Warga sekitar sempat mengevakuasi korban menggunakan perahu menuju Puskesmas Pulau Sabutung. Sayangnya, nyawa BA tak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.

Barang Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain:

* Dua bilah badik lengkap dengan sarung

* Satu sarung badik tambahan

* Sebuah besi pipa sepanjang 70 cm

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

AKP Imran menegaskan bahwa pihak kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan tidak terpancing emosi yang dapat berujung pada tindakan kriminal.

“Ini adalah contoh tragis bagaimana emosi sesaat bisa menghancurkan hidup banyak orang. Kami akan pastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *