UMK Pangkep 2026 Ditetapkan Rp4,03 Juta, Berlaku Mulai 1 Januari

BERITA, PEMDA PANGKEP513 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kabar baik bagi para pekerja di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Pemerintah Kabupaten Pangkep melalui Dinas Ketenagakerjaan resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang akan berlaku pada tahun 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan menyusul penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulawesi Selatan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, yang diumumkan pada Rabu, 24 Desember 2025, di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulsel. Penetapan ini sekaligus menjadi dasar bagi kabupaten dan kota untuk mengumumkan UMK dan UMSK di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pangkep, Sulfidah Hasan, mengatakan bahwa besaran UMK Pangkep tahun 2026 telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2141/XII/Tahun 2025.

“Untuk Tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan ditetapkan sebesar Rp4.032.248,” ujar Sulfidah Hasan, Kamis (24/12/2025).

Selain UMK, Pemerintah Kabupaten Pangkep juga menetapkan besaran upah minimum untuk sejumlah sektor strategis. Untuk sektor Pertambangan dan Penggalian, UMSK ditetapkan sebesar Rp4.072.571 per bulan.

Sementara itu, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap atau Air Panas serta Udara Dingin ditetapkan sebesar Rp4.111.084 per bulan, sebagai sektor dengan nilai upah tertinggi di Kabupaten Pangkep.

Adapun untuk sektor Industri Makanan, besaran UMSK ditetapkan sebesar Rp4.072.571 per bulan.

“Alhamdulillah, seluruh ketetapan ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” tutup Sulfidah Hasan.

Dengan ditetapkannya UMK dan UMSK ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial yang harmonis di Kabupaten Pangkep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *