SHOOTLINENEWS.ID – PANGKEP | UPTD Samsat Pangkep melakukan giat penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Pangkep mulai 13 – 15 Mei 2024, yang dilaksanakan dijalan poros Makassar – Parepare, sekitar tuguh Bambu Runcing Kab.Pangkep, Rabu (15/5/24)
Hadir dalam kegiatan ini Kepala UPTD Samsat Pangkep, Andi Cudai yang merupakan pindahan dari Samsat Kabupaten Pinrang didampingi Sukmawati, pindahan dari Samsat Kabupaten Maros, bersama personil, Satlantas Polres Pangkep yang dipimpin Kanit Regiden namun karena ada tugas mendesak sehingga diwakili Kanit Patroli Iptu M Saleh dan Kanit Gakum Ipda Yushar bersama personelnya,
Kepala UPTD Samsat Pangkep Andi Cudai diwakili Dra. Sukmawati menyampaikan bahwa kegiatan ini sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan peningkatan kepatuhan masyarakat dalam mengurangi tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). “pungkasnya
Serta mensosialisasikan program Gubernur Sulsel berupa Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dengan rincian 30 persen untuk kendaraan angkutan barang, dan 40 persen untuk angkutan orang plat kuning, dan pembebasan tarif progresif, pembebasan tarif dan denda bea balik nama, pembebasan denda, dan program Dicount ini mulai berlaku Mei 2024 hingga 30 Juni 2024, kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini.”
Lebih lanjut Sukmawati, dengan adanya penertiban pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Kabupaten Pangkep ini di harapkan dapat meningkatkan pendapatan PKB di pertengahan tahun 2024, dan mengingatkan kepada masyarakat tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor.”
“Kami harapkan masyarakat perlu memahami bahwa yang dibayarkan oleh masyarakat berupa PKB merupakan dana yang akan dipergunakan pemerintah untuk pembangunan jalan dan lainnya. Dengan prinsip gotong-royong, seluruh masyarakat Indonesia berkontribusi dalam pembangunan ,”
Pembayaran PKB masyarakat langsung disetorkan ke Oto kas Bank Sulselbar Cab.Pangkep yang standby dilokasi kegiatan, BPD Pangkep yang telah bermitra dengan UPTD Samsat Pangkep selama ini.”Tutup Sukmawati
Sedang pihak BPD sampaikan bahwa kehadiran Oto Kas Bank Sulselbar Cab.Pangkep disini untuk menerima langsung pembayaran PKB yang sudah di data oleh staf UPTD Samsat, adapun uang yang disetorkan selama tiga hari untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor sekitar Rp50 jt,”bebernya
Sementara Satlantas Polres Pangkep Kanit Patroli Iptu M Saleh, sampaikan bahwa hari ini adalah penertiban pajak kendaraan bermotor, kami mendapat amanah untuk mendampingi kegiatan ini agar berjalan sebagaimana yang diharapkan.”
“Dalam penertiban ini kami menemukan masih ada beberapa pengendara roda dua tidak dilengkapi surat berkendara seperti SIM dan STNK, sehingga kami menghimbau agar kedepannya dapat melengkapi surat surat bila berkendara.”ungkap Kanit Patroli M Saleh
Kegiatan ini berjalan aman dan terkendali.












