Warga Bonto Jai Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Rumah

BERITA, POLRI183 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKAJENE PANGKEP |Warga Kampung Bonto Jai, Kelurahan Sibatua, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat pria di dalam rumahnya pada Minggu malam, 11 Januari 2026.

Penemuan tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 18.30 WITA dan langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, personel Polsek Pangkajene yang dipimpin langsung Kapolsek Pangkajene IPTU Hasrul, S.Sos bersama Wakapolsek IPTU M. Saleh, KA SPKT, Kanit Bimmas, Kanit Intel, piket Reskrim, serta Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 21.00 WITA.

Korban diketahui bernama Sahabu (65), seorang warga Kampung Bonto Jai, Kelurahan Sibatua. Korban berprofesi sebagai pekerja swasta dan selama ini tinggal seorang diri di rumahnya.

Saksi mata, Nasrullah (21), warga setempat, mengungkapkan bahwa penemuan berawal saat dirinya hendak mandi di kamar mandi rumahnya yang berdekatan dengan rumah korban. Saat berada di dalam kamar mandi, saksi mencium bau menyengat yang tidak biasa.

“Karena curiga, saksi keluar untuk mencari sumber bau tersebut dan diketahui berasal dari rumah korban,” ujar pihak kepolisian.

Saksi kemudian menghubungi keluarga korban, yakni Arfai dan H. Basri. Bersama-sama, mereka masuk ke dalam rumah korban dan mendapati Sahabu terbaring telentang di atas kasur di dalam kamar tidurnya dalam kondisi sudah tidak bernyawa.

Tak lama berselang, petugas kepolisian bersama tenaga medis dari Puskesmas Bonto Perak dan RSUD Batara Siang tiba di lokasi untuk melakukan pemeriksaan awal. Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke kamar jenazah RSUD Batara Siang Pangkep.

Dari keterangan pihak keluarga, korban diketahui telah mengalami gangguan kejiwaan selama kurang lebih 30 tahun. Keluarga juga menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah korban dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan tidak adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *