SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP |Upaya memperkuat layanan publik berbasis data akurat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep). Sebanyak 14 perangkat daerah resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terkait pemanfaatan hak akses data kependudukan, di ruang rapat Wakil Bupati Pangkep, Rabu (24/9/2025).
Adapun perangkat daerah yang terlibat dalam kerja sama ini meliputi Bapenda, Dinas PMPTSP, BKPSDM, Bappelitbangda, DPMD, DP2KBP3A, Dinsos, Disdikbud, Dinkes, Disnaker, Diskominfo SP, Disparpora, serta Camat Tondong Tallasa dan Camat Balocci.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, bersama pimpinan perangkat daerah, dan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Pangkep, Abd Rahman Assagaf.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Abd Rahman menekankan pentingnya data kependudukan sebagai dasar utama dalam penyelenggaraan layanan publik maupun perencanaan pembangunan.
“Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat ini menjadi basis tunggal dalam mengakses berbagai layanan. Dengan data yang valid dan spesifik, pelayanan publik akan semakin lancar, netral, nondiskriminatif, dan profesional,” ungkapnya.
Ia berharap, kerja sama ini tidak hanya mempercepat pelayanan masyarakat, tetapi juga memperkuat pemanfaatan data kependudukan lintas perangkat daerah sehingga pembangunan di Pangkep lebih efektif dan terarah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Pangkep, Arisal Hasan, menjelaskan bahwa melalui PKS ini, setiap perangkat daerah dapat mengakses data kependudukan secara terintegrasi dan terbarui tanpa harus datang ke kantor Disdukcapil.
“Sehingga perangkat daerah yang membutuhkan data kependudukan tidak perlu lagi datang langsung, cukup melalui operator masing-masing. Mereka bisa mengakses sesuai kebutuhan untuk mendukung layanan publik,” jelasnya.
Arisal mencontohkan, kerja sama dengan Dinas PMD maupun kecamatan akan mempermudah desa dan kelurahan dalam melakukan verifikasi penerima bantuan sosial.
“Misalnya, ketika ada warga yang ingin dipastikan status kependudukannya, desa atau kelurahan cukup membuka web akses yang kami sediakan. Dari situ bisa langsung diketahui apakah warga tersebut benar penduduk Pangkep atau sudah pindah ke daerah lain,” tambahnya.
Terkait keamanan, ia menegaskan bahwa setiap akses ke sistem tercatat secara detail, mulai dari identitas operator hingga perangkat komputer yang digunakan.
“Siapapun yang mengakses portal akan terdeteksi oleh kami, baik kapan maupun dari mana ia mengakses, semua termonitor oleh sistem,” tegas Arisal.
Dari 14 OPD yang menandatangani PKS, sembilan di antaranya merupakan perpanjangan kerja sama, sedangkan lima lainnya baru pertama kali mengakses data kependudukan.
Arisal berharap ke depan seluruh perangkat daerah di Kabupaten Pangkep dapat memanfaatkan sistem ini sehingga tidak ada lagi hambatan dalam penyediaan data untuk pelayanan masyarakat.
“Mudah-mudahan bukan hanya 14 OPD, tapi semua perangkat daerah bisa bekerja sama terkait pemanfaatan data kependudukan,” harapnya.













