Polda Sulsel Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba, Ungkap 1.175 Kasus dalam Lima Bulan

BERITA, POLRI63 Dilihat

MAKASSAR – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) menunjukkan komitmennya dalam perang melawan narkotika dengan memusnahkan puluhan kilogram barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sulsel,  dipimpin langsung Kapolda Sulsel, Djuhandhani Rahardjo Puro, dan dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Selatan serta sejumlah pemangku kepentingan terkait. Rabu (10/6/2026),

Dalam keterangannya, Kapolda Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi kuat antara kepolisian, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat.

Menurutnya, perkembangan kejahatan narkotika saat ini semakin kompleks. Selain maraknya peredaran sabu dan narkotika konvensional lainnya, aparat juga menghadapi ancaman baru berupa narkotika sintetis generasi terbaru yang dikemas dalam bentuk cairan dan disalahgunakan melalui liquid vape.

“Fenomena penyalahgunaan liquid vape yang dicampur zat narkotika seperti etomidate kini menjadi perhatian serius karena banyak menyasar kalangan remaja,” ungkap Kapolda.

Ia menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bukti nyata keseriusan Polri, khususnya Polda Sulsel, dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel bersama jajaran Satresnarkoba Polres berhasil mengungkap sejumlah kasus besar yang terhubung dengan jaringan internasional asal Malaysia yang masuk ke Sulawesi Selatan melalui jalur laut.

Salah satu pengungkapan terbesar dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulsel dengan menyita sabu seberat 10 kilogram. Sementara Satresnarkoba Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 5 kilogram hasil pengembangan kasus pada Mei 2026.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengungkap kasus dengan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Pengungkapan paling menonjol dilakukan Polsek Pelabuhan Nusantara Polres Parepare yang berhasil menggagalkan peredaran 40 kilogram sabu dan menyita 157 cartridge etomidate.

Secara keseluruhan, sepanjang tahun 2026 hingga Juni, Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres jajaran Polda Sulsel telah menangani sebanyak 1.175 laporan polisi dengan jumlah tersangka mencapai 1.778 orang.

Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya lebih dari 70 kilogram sabu, lebih dari 2 kilogram ganja, 1.039 butir ekstasi, 544,95 gram tembakau sintetis, 1.723,49 mililiter cairan sintetis, 16.797 butir obat daftar G, lebih dari 30 kilogram kokain berstatus barang temuan, serta 157 cartridge etomidate.

Pada kegiatan pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 56.844,49 gram sabu, 2.000 gram ganja, 209 butir ekstasi, 7.600 gram kokain, dan 157 cartridge etomidate.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah melalui pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sulsel untuk memastikan keaslian, jumlah, dan kandungan zat yang terdapat di dalamnya. Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh barang bukti positif mengandung narkotika.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana narkotika, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta ketentuan pidana lainnya yang berlaku.

Sebagai simbol komitmen bersama dalam memerangi narkoba, Kapolda Sulsel bersama unsur Forkopimda turut melakukan pemusnahan barang bukti secara simbolis.

Melalui kegiatan tersebut, Polda Sulsel berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih aktif berpartisipasi dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sulawesi Selatan yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *