Aksi Mahasiswa GEMPAR Takalar Dapat Dukungan LBH Suara Panrita Keadilan, Soroti Dugaan Praktik Mafia Solar Subsidi

SHOOTLINENEWS.ID-GOWA SULSEL | Rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar oleh Gerakan Mahasiswa Pejuang Rakyat Takalar (GEMPAR TAKALAR) di depan Kantor Polres Takalar pada Rabu (19/11/25), resmi memperoleh dukungan penuh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan.

Aksi tersebut ditegaskan melalui surat pemberitahuan bernomor 001/SPA/GEMPAR/X/2025, yang sejak beberapa hari terakhir telah beredar luas di media sosial dan grup WhatsApp masyarakat Takalar.

Rencana aksi ini muncul sebagai bentuk keprihatinan mendalam mahasiswa terhadap dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Praktik tersebut dituding tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi energi.

Ketua Umum LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, menyatakan bahwa langkah mahasiswa menggelar aksi adalah bentuk keberanian moral yang patut diapresiasi.

“Kami di LBH Suara Panrita Keadilan berdiri bersama mahasiswa. Bila benar ada praktik mafia BBM di Takalar, maka itu adalah pengkhianatan terhadap rakyat. Penegakan hukum harus tegas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku yang bermain di atas penderitaan masyarakat,” tegas Djaya.

Ia menjelaskan bahwa pada Oktober 2025, LBH Suara Panrita Keadilan telah mengirimkan somasi ke sejumlah SPBU di Takalar menyusul laporan warga terkait dugaan penyaluran Solar bersubsidi secara ilegal. Somasi tersebut menjadi langkah awal memastikan SPBU menaati ketentuan dan tidak menyalahgunakan fasilitas subsidi pemerintah.

Jika terbukti, dugaan praktik mafia BBM tersebut dapat memenuhi unsur pelanggaran berbagai regulasi, di antaranya:

UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 huruf b dan c.

Perpres Nomor 191 Tahun 2014, Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 20.

Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013, Pasal 20 dan 22.

Djaya menegaskan bahwa aturan hukum sudah sangat jelas dan tegas dalam menjerat pelaku penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

Menurut Djaya, kelangkaan Solar bersubsidi yang sering dirasakan masyarakat tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperkaya diri.

“Kami berharap para pengelola SPBU di Takalar menjaga integritas. Tidak boleh ada lagi pengisian Solar yang melanggar aturan. Solar bersubsidi adalah hak rakyat kecil, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal oleh oknum yang rakus,” ujarnya.

LBH Suara Panrita Keadilan menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya aksi mahasiswa dan siap mendampingi proses penegakan hukum apabila ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana migas.

Aksi GEMPAR TAKALAR ini menjadi sorotan publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran mengenai distribusi Solar bersubsidi yang kian langka dan diduga diselewengkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *