SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep memusnahkan barang bukti dari 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap dalam sebuah kegiatan resmi yang digelar di halaman kantor Kejari Pangkep.
Kejari Pangkep melakukan pemusnahan barang bukti dari total 19 perkara. Barang bukti tersebut terdiri atas 9 perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 5 perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), serta 5 perkara narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam, pakaian, alat bukti tindak pidana lainnya, hingga narkotika jenis sabu.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari pembakaran, pemotongan, hingga penghancuran menggunakan blender khusus untuk barang bukti narkotika.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, serta disaksikan unsur kepolisian, pengadilan, rutan, dan instansi terkait lainnya.
Pemusnahan dilakukan pada Rabu, 19 November 2025.Kegiatan digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pangkep.
Kajari menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan. Jaksa sebagai eksekutor wajib melaksanakan putusan tersebut. Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang bukti kembali disalahgunakan atau digunakan untuk tindak kejahatan baru.
“Semua barang bukti tadi dalam putusan pengadilan mengatakan dirampas untuk dimusnahkan, sehingga kita sebagai JPU harus melaksanakan putusan tersebut,” ujar Kajari.
Ia menegaskan bahwa barang bukti yang membahayakan masyarakat, seperti narkotika dan senjata tajam, wajib dimusnahkan demi menjaga keamanan publik.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti:
Dibakar: pakaian dan barang bukti umum lainnya
Dipatahkan/dipotong: senjata tajam
Diblender khusus: narkotika jenis sabu
Selain pemusnahan, Kejari Pangkep juga melaksanakan tugas penyelesaian barang bukti lainnya, yaitu mengembalikan barang kepada pemilik sesuai putusan atau menyerahkan barang bukti yang dirampas negara untuk dilelang. Pada tahun ini, hasil lelang barang bukti yang disetor ke kas negara mencapai lebih dari Rp3,8 juta, didominasi oleh barang bukti berupa handphone.
Kajari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari tugas kejaksaan dalam penanganan perkara.
“Tujuan pemusnahan ini adalah supaya barang bukti itu tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan-kejahatan,” tegasnya.
Dengan pemusnahan ini, Kejari Pangkep memastikan seluruh barang bukti berbahaya tidak lagi berpotensi digunakan untuk aktivitas kriminal serta menunjukkan komitmen dalam menjalankan putusan pengadilan secara profesional dan transparan.







