BAZNAS Pangkep: Baru 30 Persen ASN Salurkan Zakat Profesi Secara Sukarela

BERITA, KEAGAMAAN245 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) terus mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) guna membantu masyarakat mustahik. Namun, dari sekitar 8.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep, baru sekitar 30 persen yang secara ikhlas menunaikan zakat profesinya melalui BAZNAS. Hal tersebut disampaikan pada awak media Senin, 29 Desember 2025.

Ketua BAZNAS Pangkep, H. M. Arif Arfah, Lc, menegaskan bahwa penyaluran zakat ASN sama sekali tidak bersifat paksaan. Setiap ASN yang menunaikan zakat melalui BAZNAS melakukannya berdasarkan persetujuan tertulis bermaterai.

“Kami tidak pernah memaksa. Semua ASN yang menyalurkan zakat melalui BAZNAS melakukannya secara sukarela dan tertulis,” tegas Arif Arfah.

Ia menjelaskan, dana ZIS yang terkumpul disalurkan kepada delapan golongan penerima zakat (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Penyaluran tersebut disinergikan dengan lima program utama BAZNAS Pangkep yang sejalan dengan program prioritas Bupati Pangkep, meliputi bidang dakwah dan advokasi, sosial kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, serta ekonomi.

Salah satu program unggulan BAZNAS Pangkep adalah bantuan sembako bulanan senilai Rp250 ribu per bulan bagi 400 Kepala Keluarga (KK) yang tidak terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), maupun raskin. Bantuan tersebut berupa kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, telur, dan gula.

Pendataan calon penerima bantuan dilakukan oleh Babinsa yang dinilai paling mengetahui kondisi riil masyarakat di wilayah binaannya. Setelah data terkumpul, BAZNAS Pangkep kembali melakukan survei langsung untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

Selain program sosial, BAZNAS Pangkep juga menjalankan pembinaan muallaf yang telah berlangsung selama lima tahun. Pada tahun 2025, tercatat sebanyak 20 orang muallaf mengikuti pembinaan rutin setiap hari Sabtu, meliputi pembelajaran baca tulis Al-Qur’an, tata cara salat, penyelenggaraan jenazah, hingga pemberian modal usaha.

Arif Arfah menambahkan, seluruh dana yang dikelola BAZNAS, baik yang bersumber dari ASN maupun masyarakat umum, merupakan dana umat dan bukan dana negara. Pengelolaannya dilakukan secara transparan melalui Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) serta diaudit oleh Kementerian Agama, audit internal, dan akuntan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *