BKPSDM Pangkep Tegaskan Tak Ada Pemaksaan Pemotongan Gaji ASN untuk Zakat BAZNAS

BERITA, PEMDA PANGKEP270 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-PANGKEP | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Fharmawaty, S.Sos., M.Si, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran ataupun melakukan pemaksaan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memotong gaji mereka yang kemudian disalurkan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penegasan tersebut disampaikan Fharmawaty dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BAZNAS Kabupaten Pangkep yang digelar di DPRD Pangkep, Rapat tersebut membahas polemik yang berkembang di tengah masyarakat terkait zakat profesi ASN.Selasa (10/3/2026).

Dalam forum itu, Fharmawaty menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan adanya pemaksaan pemotongan gaji ASN oleh BKPSDM tidaklah benar.

“Tidak benar jika disebutkan bahwa BKPSDM mengeluarkan edaran atau melakukan pemaksaan kepada ASN untuk memotong gaji mereka dan menyalurkannya ke BAZNAS dalam bentuk zakat, infak, dan sedekah,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2021 memang sempat muncul wacana agar seluruh ASN menyalurkan zakat profesi melalui BAZNAS sebagai upaya memperkuat pengelolaan zakat secara terorganisir dan lebih optimal.

Namun, seiring berjalannya waktu, wacana tersebut tidak dilanjutkan. Salah satu pertimbangannya adalah adanya masukan serta perhatian dari Ombudsman terkait mekanisme penyaluran zakat tersebut.

“Awalnya memang ada wacana di tahun 2021 agar ASN menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Namun kemudian berkembang berbagai pertimbangan, termasuk adanya perhatian dari Ombudsman, sehingga kebijakan itu tidak dilaksanakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemerintah daerah kemudian hanya menerbitkan surat edaran Bupati yang sifatnya sebatas imbauan kepada ASN untuk menyalurkan zakat, infak, maupun sedekah. Edaran tersebut tidak bersifat wajib maupun memaksa ASN untuk menyalurkannya melalui lembaga tertentu.

Rapat Dengar Pendapat tersebut menjadi forum klarifikasi bagi berbagai pihak terkait polemik zakat ASN yang belakangan menjadi perhatian publik di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Pemerintah daerah berharap persoalan ini dapat disikapi secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan publik memperoleh informasi yang utuh mengenai kebijakan zakat profesi bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *