Bupati Pangkep Wajibkan ASN Bersepeda ke Kantor Setiap Selasa dan Jumat, Dukung Pola Hidup Sehat

BERITA, PEMDA PANGKEP211 Dilihat

SHOOTLNEWS-PANGKEP SULSEL | Pemerintah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan resmi mengeluarkan kebijakan baru guna mendorong gaya hidup sehat dan pelestarian lingkungan bagi aparatur negara di lingkup pemerintah daerah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2026, Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, S.Pi, M.Si. menginstruksikan seluruh pegawai untuk menerapkan program Bike to Work atau bersepeda ke tempat kerja.

Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak tanggal ditetapkan, yakni Jumat, 17 April 2026. Dalam surat tersebut, Bupati menegaskan bahwa program ini menyasar seluruh jajaran, mulai dari Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, hingga perangkat desa di seluruh wilayah Kabupaten Pangkep.

Para pegawai diwajibkan menggunakan alat transportasi sepeda ke kantor pada dua hari dalam sepekan, yaitu:

* Hari Selasa: Pegawai diwajibkan bersepeda dengan mengenakan pakaian olahraga.

* Hari Jumat: Pegawai diwajibkan bersepeda (menyesuaikan dengan seragam yang berlaku).

Bupati Pangkep menjelaskan bahwa langkah ini bukan sekadar tren, melainkan bentuk implementasi dari transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada tiga poin utama yang menjadi alasan dikeluarkannya edaran ini:

1. Penghematan Energi: Mendukung pengurangan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

2. Lingkungan Hidup: Upaya aktif dalam mengurangi polusi udara di wilayah Pangkep.

3.Kesehatan:Meningkatkan kebugaran dan kesehatan fisik para pegawai agar lebih produktif dalam melayani masyarakat.

Penerbitan SE ini merujuk pada arahan pusat, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ dan Surat Sekretaris Jenderal Kemendagri per April 2026 mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

“Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” tulis Bupati dalam penutup surat edaran yang telah ditandatangani secara elektronik melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan Kabupaten Pangkep dapat menjadi pelopor daerah yang ramah lingkungan sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang lebih segar dan enerjik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *