Djaya Jumain : Direktur RS Syekh Yusuf Gowa Bantah Isu Penahanan Pasien: “Ini Murni Proses Administrasi, Bukan Penyanderaan”

BERITA, KESEHATAN332 Dilihat

SHOOTLINENEWS.ID-GOWA SULSEL|Isu dugaan penahanan pasien di Rumah Sakit Syekh Yusuf Gowa akhirnya mendapat klarifikasi langsung dari pihak manajemen. Direktur RS Syekh Yusuf, dr. Gaffar T. Karim, menegaskan bahwa tidak ada bentuk penyanderaan terhadap pasien, melainkan proses administrasi kepesertaan KIS yang harus dipenuhi sesuai prosedur.

Dalam penjelasan resminya, dr. Gaffar mengatakan sejak awal ia sudah memberikan perhatian penuh terhadap kondisi pasien tersebut.

“Iye, siap Daeng. Sejak awal saya sudah memberikan atensi terhadap pasien ini. Saya bahkan sempat bertemu langsung ketika pasien pertama kali masuk UGD dan berbicara dengan pendamping atau ibunya. Saat itu saya mengonfirmasi kepesertaan KIS, dan diketahui pasien belum memiliki NIK karena belum masuk dalam KK. Saya sudah memberikan nomor kontak saya, dan pendamping aktif berkomunikasi terkait perkembangan pengurusan NIK dan usulan ke DTKS,” ungkapnya. Minggu (23/11/25)

Ia menjelaskan bahwa Tim Dinas Sosial telah berupaya memasukkan data pasien ke sistem. Namun karena pasien sudah berusia dua tahun dan belum memiliki NIK, proses pengurusan memerlukan waktu tambahan. Pada hari ketiga, Dukcapil akhirnya menerbitkan NIK, dan data segera diusulkan ke aplikasi DTKS, sementara pasien tetap menjalani perawatan.

BPJS Kesehatan memiliki ketentuan waktu 3×24 jam untuk penentuan kepesertaan, dan KIS pasien terbit pada hari keempat. Karena itu, menurut dr. Gaffar, apa yang terjadi bukanlah upaya penahanan pasien, tetapi langkah penyelesaian administratif yang harus dipenuhi.

Lebih jauh, pihak rumah sakit juga telah berkoordinasi dengan BAZNAS Gowa yang siap memberikan bantuan apabila nantinya ada biaya yang tidak tercover oleh pembiayaan lainnya.

Direktur RS Syekh Yusuf turut memaparkan bahwa kasus serupa sering muncul di berbagai RSUD akibat keterlambatan data masuk DTKS atau ketidaksesuaian data desil. Hal ini diperparah dengan perubahan regulasi melalui Perpres No. 8 terkait DTKS yang menyebabkan banyak peserta PBI-JK menjadi tidak aktif dan memerlukan intervensi kebijakan lanjutan.

Terkait kondisi pasien, laporan Kabid Layanan RSUD menyebutkan bahwa pasien masih mengalami demam pada sore hari sehingga tetap memerlukan perawatan lanjutan dan belum dapat dipulangkan.

Menutup klarifikasi, dr. Gaffar menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin dialami keluarga pasien.

“Kami selalu siap menerima kritik dan saran demi peningkatan kualitas layanan RSUD.”

Di sisi lain, Ketua LBH Suara Panrita Keadilan berharap agar pasien dapat dipulangkan tanpa beban biaya rumah sakit, mengingat keluarga pasien merupakan keluarga tidak mampu. Dengan demikian, kedua pihak sepakat bahwa penanganan kasus ini harus mengedepankan kemanusiaan serta kepastian hak pasien sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *