Djaya Jumain, Imbau Masyarakat Gowa Hentikan Penyebaran Informasi yang Menyerang Kehormatan Bupati

BERITA, OPINI177 Dilihat

GOWA – Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain, mengimbau masyarakat Kabupaten Gowa untuk tidak ikut menyebarluaskan informasi yang belum terbukti kebenarannya terkait dugaan perselingkuhan yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Imbauan tersebut disampaikan menyusul maraknya isu yang beredar di media sosial dan dinilai berpotensi menjadi kampanye hitam (black campaign) yang menyerang kehormatan pribadi seseorang.

Djaya menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum. Karena itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Marilah kita menghormati asas praduga tak bersalah. Suatu perbuatan tidak dapat dinyatakan benar atau salah hanya berdasarkan dugaan maupun opini publik. Kebenarannya harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Djaya Jumain Rabu (1/7/2026) di hadapan awak media

Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang beredar, terlebih jika belum didukung fakta dan alat bukti yang sah. Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada putusan hukum yang menyatakan Bupati Gowa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan.

Djaya juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi di ruang publik, termasuk di media sosial, harus dilakukan secara bertanggung jawab. Penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak yang membuat maupun menyebarkannya.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Gowa untuk lebih berhati-hati dalam membuat maupun membagikan unggahan di media sosial. Jangan sampai karena terpancing isu yang belum terbukti, seseorang justru berhadapan dengan persoalan hukum akibat penyebaran informasi yang berpotensi merugikan atau menyerang kehormatan pihak lain,” tegasnya.

Ia berharap seluruh elemen masyarakat dapat menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, setiap persoalan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum agar diproses secara objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Biarkan mekanisme hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dengan demikian, kebenaran dapat terungkap secara adil berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan melalui opini yang berkembang di media sosial,” tutup Djaya Jumain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *