SHOOTLNEWS-PANGKEP, DPRD Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) menggelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat (14/8/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pangkep, Andi Ilham Zainuddin, ST. Rapat dihadiri Wakil Bupati Pangkep Drs.Abd Rahman Assegaf,M.I.Kom, Sekretaris Daerah Hj. Suriani A.Hamid. SE, Anggota DPRD, pimpinan organisasi perangkat daerah, camat, serta undangan dan insan pers.
Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 27 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut. Pimpinan sidang menyatakan rapat telah memenuhi kuorum dan selanjutnya dibuka untuk umum.
Dalam pemandangan umum fraksi, sejumlah persoalan menjadi perhatian DPRD, mulai dari independensi panitia, politik uang, mekanisme penyelesaian sengketa, Pilkades Pengganti Antarwaktu (PAW), calon tunggal atau kotak kosong, hingga persyaratan pendidikan calon kepala desa.
Fraksi Partai Demokrat menjadi fraksi pertama yang menyampaikan pandangannya melalui juru bicara Muhammad Ramli, A.Md.Kep.
Fraksi Demokrat pada prinsipnya mendukung pembentukan Ranperda tersebut sebagai landasan hukum penyelenggaraan Pilkades di Pangkep. Namun, fraksi ini meminta agar seluruh tahapan Pilkades menjamin prinsip langsung, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Fraksi Demokrat juga meminta PPKD dan KPPS bekerja independen serta bebas dari kepentingan calon maupun kelompok tertentu. Mekanisme pengawasan terhadap panitia dinilai perlu diperjelas untuk mencegah konflik kepentingan.
Selain itu, Demokrat menyoroti mekanisme seleksi apabila jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. Ranperda mengatur uji kompetensi dengan bobot 60 persen ujian tertulis dan 40 persen penilaian administrasi.
Fraksi Demokrat meminta proses tersebut dilakukan secara objektif dan transparan sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya calon yang dirugikan atau diuntungkan.
Persoalan data pemilih juga menjadi perhatian. Pemerintah daerah diminta memastikan penyusunan DPS dan DPT dilakukan secara akurat, terbuka dan dapat diverifikasi masyarakat.
Fraksi Demokrat turut meminta pengawasan terhadap politik uang diperkuat. Pilkades dinilai tidak boleh berubah menjadi kompetisi berdasarkan kekuatan finansial.
“Pilihan masyarakat harus lahir dari kepercayaan, bukan karena kemampuan membeli suara,” menjadi penekanan Fraksi Demokrat dalam pandangannya.
Demokrat Soroti Sengketa Kanjurang dan Kapoposang Bali
Fraksi Demokrat memberikan perhatian khusus terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan Pilkades.
Fraksi ini meminta pengaduan, pemeriksaan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian perselisihan diatur secara jelas, cepat, objektif dan berkeadilan.
Pengalaman perselisihan Pilkades di Desa Kanjurang dan Desa Kapoposang Bali juga menjadi catatan. Demokrat berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi setelah Ranperda ditetapkan menjadi Perda.
“Harapan kita semua, insya Allah, tidak akan ada lagi hal-hal seperti yang terjadi sebelumnya di kemudian hari. Makanya kami betul-betul konsentrasi terkait dengan persoalan penyelesaian perselisihan Pilkades tersebut,” disampaikan Fraksi Demokrat.
Demokrat juga meminta jaminan keamanan dalam pelaksanaan Pilkades PAW di Desa Kanjurang dan Desa Kapoposang Bali, Kecamatan Liukang Tangaya, dengan mempertimbangkan kondisi geografis wilayah kepulauan.
Fraksi tersebut menekankan prinsip “Salus Populi Suprema Lex Esto” atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Golkar Minta Regulasi Pilkades Tidak Multitafsir
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya, H. Suardi Sham, S.Pd.I, menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa untuk dibahas pada tahap berikutnya.
Namun, Golkar meminta penyusunan regulasi dilakukan secara cermat agar tidak membuka celah hukum dan menimbulkan konflik sosial.
Golkar menilai pemerintahan desa memiliki posisi strategis dalam pelayanan kepada masyarakat sehingga proses pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, jujur dan adil.
Fraksi Golkar meminta penyusun regulasi mencermati sejumlah persoalan, termasuk penyesuaian masa jabatan, ketentuan calon tunggal dan verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa.
Regulasi daerah juga diminta selaras dengan kebijakan nasional terbaru dan mampu menjadi pedoman operasional bagi panitia pemilihan di tingkat kecamatan dan desa.
Golkar turut mendorong adanya pasal-pasal antisipatif untuk mencegah konflik serta gesekan antarwarga selama tahapan Pilkades.
“Fraksi Golkar mendorong pemerintah daerah untuk memberikan pelatihan dan bimbingan teknis kepada panitia pemilihan agar panitia terlatih dan profesional, memahami aturan, jujur, adil, netral dan mandiri,” ujar H. Suardi Sham.
NasDem Minta Sengketa Pilkades Diatur Lebih Tegas
Fraksi NasDem melalui juru bicaranya, Abd. Rahman, S.Sos., juga menyatakan menyambut baik Ranperda tersebut.
Namun, NasDem menilai mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades masih perlu dijabarkan secara lebih tegas dalam Ranperda.
Fraksi NasDem meminta adanya pengaturan mengenai tenggat waktu pengajuan perselisihan mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
NasDem juga meminta kejelasan ruang penyelesaian hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), termasuk mekanisme tindak lanjut terhadap putusan pengadilan.
Menurut NasDem, kejelasan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya penafsiran subjektif.
NasDem juga mengusulkan agar apabila perselisihan hasil Pilkades belum selesai hingga jadwal pelantikan, pelantikan calon kepala desa terpilih ditunda sampai sengketa dinyatakan selesai sesuai ketentuan hukum.
“Fraksi NasDem menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa untuk dibahas pada jenjang persidangan berikutnya,” kata Abd. Rahman.
Amanat Bangsa Soroti PAW, PPPK dan Kotak Kosong
Fraksi Amanat Bangsa melalui juru bicaranya, Abdul Rauf, S.Pd., M.Pd., memberikan sejumlah catatan khusus.
Salah satunya mengenai mekanisme PAW kepala desa. Fraksi tersebut menilai mekanisme PAW perlu diperjelas agar tidak kembali memicu konflik di tengah masyarakat.
Amanat Bangsa mengusulkan mekanisme pemilihan berjenjang dengan melibatkan perwakilan masyarakat di tingkat RT, seperti satu atau dua suara dari masing-masing RT.
Selain PAW, Fraksi Amanat Bangsa menyoroti ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.
Fraksi tersebut menilai adanya perbedaan ketentuan antara PPPK dengan sejumlah unsur aparatur lainnya perlu dikaji lebih mendalam.
“Ini adalah tindakan diskriminatif. Ini perlu kita kaji mendalam,” ujar Abdul Rauf.
Amanat Bangsa juga meminta adanya ketentuan yang jelas apabila terjadi calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkades, termasuk apabila kotak kosong memperoleh suara terbanyak.
Persyaratan pendidikan calon kepala desa turut menjadi perhatian. Fraksi Amanat Bangsa mengusulkan agar ketentuan pendidikan minimal SMP atau sederajat dikaji kembali, terutama bagi calon dari generasi yang lebih muda.
Menurut Abdul Rauf, perkembangan teknologi dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan desa membutuhkan sumber daya manusia yang memiliki kapasitas semakin baik.
Keempat fraksi tersebut pada prinsipnya memberikan dukungan agar Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa dilanjutkan ke tahap pembahasan. Namun, berbagai catatan yang disampaikan diharapkan menjadi bahan perbaikan sehingga Perda yang nantinya ditetapkan mampu memberikan kepastian hukum, mencegah konflik dan menghasilkan pelaksanaan Pilkades yang demokratis, transparan serta berintegritas.












