DPRD Pangkep Gelar Paripurna Jawaban Bupati, Sejumlah Isu Pilkades Jadi Sorotan

SHOOTLNEWS-PANGKEP, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda jawaban Bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Jumat (14/8/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang A DPRD Pangkep tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Pangkep, H. Muh. Tauhid. Hadir Wakil Bupati Pangkep, Drs. H. Abd. Rahman Assegaf, M.I.Kom., Sekretaris Daerah, pimpinan dan anggota DPRD, para asisten, staf ahli, pimpinan OPD, camat serta sejumlah undangan.

Berdasarkan daftar hadir, sebanyak 27 anggota DPRD mengikuti rapat tersebut. Pimpinan sidang menyatakan jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sehingga rapat dapat dilanjutkan dan terbuka untuk umum.

Rapat paripurna ini merupakan tahapan lanjutan setelah sebelumnya masing-masing fraksi DPRD Pangkep menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Pangkep, Drs. H. Abd. Rahman Assegaf, M.I.Kom., hadir mewakili Bupati Pangkep untuk menyampaikan jawaban pemerintah daerah atas berbagai pandangan, masukan dan catatan fraksi-fraksi DPRD.

Bupati Pangkep berhalangan hadir karena pada waktu yang bersamaan menghadiri kegiatan lain yang juga memiliki kepentingan yang sama pentingnya. Karena itu, Wakil Bupati mendapat mandat untuk membacakan tanggapan resmi Bupati dalam rapat paripurna tersebut.

Sebelum membacakan jawaban pemerintah daerah, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan dan catatan yang dinilai menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Jawaban pemerintah daerah kemudian disampaikan terhadap sejumlah isu yang menjadi perhatian fraksi-fraksi, mulai dari persyaratan calon kepala desa, pemutakhiran data pemilih, penyelesaian sengketa, politik uang, status PPPK, mekanisme Pilkades Antarwaktu (PAW), hingga kemungkinan munculnya calon tunggal dan kotak kosong.

Sengketa Pilkades dan Kepastian Hukum

Menjawab pandangan Fraksi NasDem mengenai penyelesaian sengketa Pilkades, pemerintah daerah menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah daerah juga memberikan penjelasan mengenai batas waktu proses pengesahan dan pelantikan kepala desa terpilih setelah hasil pemilihan diterima oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut menjadi salah satu perhatian penting karena DPRD sebelumnya meminta agar mekanisme penyelesaian perselisihan Pilkades diatur secara lebih jelas untuk mencegah ketidakpastian hukum maupun konflik berkepanjangan.

Politik Uang dan Netralitas Penyelenggara

Terkait pandangan Fraksi Demokrat, pemerintah daerah menegaskan berbagai ketentuan mengenai persyaratan calon kepala desa, pemutakhiran data pemilih, masa jabatan serta pengawasan terhadap penyelenggara Pilkades telah diakomodasi dalam Ranperda.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran, termasuk politik uang, akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara tata cara pemungutan suara akan mempertimbangkan kondisi geografis masing-masing desa. Hal ini dinilai penting mengingat Kabupaten Pangkep memiliki wilayah daratan sekaligus kepulauan dengan karakteristik geografis yang berbeda.

PPPK dan Persyaratan Calon Kepala Desa

Pemerintah daerah juga menjawab catatan terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa.

Dalam penjelasannya, pemerintah menyebut terdapat perbedaan ketentuan antara PNS dan PPPK. PNS yang mencalonkan diri memiliki mekanisme pembebasan sementara dari jabatan, sedangkan PPPK wajib mengundurkan diri sebelum dilantik sebagai kepala desa sesuai ketentuan yang mengatur hubungan kerja PPPK.

Persoalan tersebut sebelumnya menjadi salah satu catatan Fraksi Amanat Bangsa yang meminta adanya kajian lebih mendalam terhadap ketentuan tersebut.

Golkar Dorong Pencegahan Konflik

Menjawab pandangan Fraksi Golkar, pemerintah daerah menyambut masukan mengenai pentingnya kecermatan dalam penyusunan regulasi Pilkades.

Ranperda disebut telah diselaraskan dengan kebijakan nasional dan memuat sejumlah ketentuan untuk mengantisipasi konflik, termasuk pencegahan kampanye yang mengandung unsur SARA serta mekanisme apabila terjadi perolehan suara yang sama.

Pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan memberikan bimbingan teknis kepada panitia penyelenggara Pilkades agar memahami seluruh ketentuan dan mampu menjalankan tugas secara profesional, netral dan bertanggung jawab.

Mekanisme PAW dan Akurasi Data Pemilih

Terkait Pilkades Antarwaktu (PAW), pemerintah daerah menyambut baik masukan DPRD dan membuka ruang pembahasan lebih lanjut bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD.

Pembahasan tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme penetapan peserta musyawarah PAW sehingga memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sementara untuk memastikan keakuratan data pemilih, pemerintah daerah akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Daftar pemilih juga akan diumumkan secara terbuka di kantor desa maupun lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga masyarakat dapat melakukan pengecekan dan memberikan masukan apabila terdapat data yang perlu diperbaiki.

Kotak Kosong Jadi Perhatian

Kemungkinan munculnya calon tunggal atau kotak kosong dalam Pilkades juga menjadi salah satu persoalan yang dijawab pemerintah daerah.

Apabila dalam pelaksanaan Pilkades kotak kosong memperoleh suara terbanyak, pemerintah daerah menyiapkan mekanisme dengan menunjuk seorang PNS sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan Pilkades serentak berikutnya.

Mekanisme tersebut disiapkan untuk memastikan tidak terjadi kekosongan pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.

Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa perselisihan yang terjadi pada tingkat desa akan diselesaikan melalui mekanisme yang melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan panitia pemilihan sesuai ketentuan dalam Ranperda.

Dengan disampaikannya jawaban Bupati melalui Wakil Bupati tersebut, berbagai pandangan dan catatan fraksi selanjutnya menjadi bahan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep.

Pembahasan lanjutan diharapkan dapat melahirkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa yang memiliki kepastian hukum, mampu mencegah konflik, serta menjamin pelaksanaan Pilkades yang demokratis, transparan, adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *