DPRD Pangkep Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pendapatan Daerah Tembus Rp1,48 Triliun

BERITA, PARLEMEN/DPRD112 Dilihat

PANGKEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) resmi menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD, Jumat (3/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pangkep Haris Gani dan dihadiri Wakil Bupati Pangkep Rahman Assegaf, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala OPD, Kepala Kantor Kementerian Agama atau yang mewakili, para camat, serta insan pers.

Sebanyak 27 anggota DPRD tercatat hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna penyerahan naskah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 saya buka dan terbuka untuk umum,” ujar Ketua DPRD Haris Gani saat membuka rapat.

Sebelum memasuki agenda utama, rapat diawali dengan doa bersama yang dipimpin perwakilan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangkep.

Sekretaris DPRD kemudian membacakan surat pengantar Bupati Pangkep Nomor B/798/900.1.15/BKAD/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026 terkait penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir disertai laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dokumen Raperda yang diserahkan memuat tujuh komponen laporan keuangan daerah, yakni Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Prosesi penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Pangkep Rahman Assegaf kepada pimpinan DPRD sebagai tanda dimulainya proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif.

Dalam sambutannya, Rahman Assegaf menyampaikan permohonan maaf karena Bupati Pangkep, Dr. H. Muhammad Yusran Lalogau, tidak dapat menghadiri rapat paripurna akibat menjalankan agenda kedinasan yang telah dijadwalkan.

“Sedianya beliau yang menghadiri sendiri, namun ada kegiatan yang cukup penting juga yang harus beliau laksanakan,” kata Rahman.

Rahman menjelaskan, materi laporan pertanggungjawaban telah diterima seluruh fraksi DPRD sehingga pembahasan diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Ia memaparkan, Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp1.482.040.687.302, sementara Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.539.489.235.152.

Menurutnya, angka-angka tersebut akan menjadi fokus pembahasan bersama DPRD guna memastikan seluruh pelaksanaan APBD berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dua komponen anggaran ini saya kira sudah berada di pegangan masing-masing. Tinggal bagaimana kita mempercepat pembahasannya, karena yang paling penting adalah pembahasan secara mendalam,” ujar Rahman.

Setelah seluruh agenda rapat paripurna selesai dilaksanakan, Ketua DPRD Pangkep Haris Gani kembali mengambil alih jalannya persidangan. Sebelum menutup rapat, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian sidang dengan tertib dan berharap proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku.

“Dengan mengucapkan Alhamdulillahi Rabbil ‘Alamin, rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 secara resmi saya nyatakan ditutup,” ujar Haris Gani sambil mengetukkan palu sidang sebagai tanda berakhirnya rapat paripurna.

Dengan ditutupnya rapat paripurna tersebut, tahapan selanjutnya adalah pembahasan Raperda bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangkep sebelum nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *