MAKASSAR , Mantan Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Hamzah Ahmad, menempuh jalur hukum atas dugaan penyebaran informasi palsu dan fitnah yang dinilai mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Sulawesi Selatan, menyusul beredarnya pemberitaan salah satu media online yang memuat ilustrasi karikatur disertai narasi negatif terkait dirinya.
Kuasa hukum Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak berdasar dan tidak didukung data valid.
“Pemberitaan tersebut menyerang tanpa data dan sangat merugikan nama baik klien kami,” ujar Ikhsan usai membuat laporan di Polda Sulsel, di hadapan awak media Kamis (14/5/2026),
Menurutnya, kritik merupakan hal wajar dalam negara demokrasi, namun tetap harus berlandaskan fakta dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik serta Undang-Undang Pers.
Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik terkait pemberitaan tersebut, pihaknya juga melaporkan Baharuddin selaku Ketua DPP-LKKN atas dugaan penyebaran fitnah terhadap Hamzah Ahmad.
Ikhsan menyebut tudingan yang beredar telah menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat dan berpotensi merugikan kliennya, terlebih saat Hamzah Ahmad tengah mengikuti proses seleksi calon direksi definitif PDAM Makassar.
“Karena itu persoalan ini kami bawa ke ranah hukum agar semuanya menjadi jelas,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga membantah sejumlah poin aduan DPP-LKKN terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam addendum kerja sama antara PDAM Makassar dan PT Traya Tirta Makassar.
Menurut Ikhsan, proses addendum tersebut telah melalui mekanisme resmi, termasuk pendampingan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sulsel serta reviu dari BPKP Perwakilan Sulsel.
Ia menegaskan keputusan perpanjangan kontrak hingga tahun 2032 bukan diambil sepihak, melainkan melalui rapat bersama dan persetujuan Dewan Pengawas serta Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal.
Kuasa hukum Hamzah Ahmad juga mengutip hasil audit BPK RI yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam kerja sama tersebut.
“Dalil mengenai kerugian negara Rp360 miliar hanyalah asumsi yang tidak terbukti secara hukum,” tegas Ikhsan.
Ia memastikan seluruh dokumen dan bukti pendukung telah diserahkan kepada penyidik Polda Sulsel untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













