SHOOTLNEWS-JAKARTA | Kebebasan pers kembali ditegaskan sebagai fondasi utama demokrasi, seiring peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei. Momentum ini menjadi pengingat bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dilindungi konstitusi.
Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menegaskan bahwa kebebasan mendirikan media telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28 yang mengatur kemerdekaan berserikat dan menyampaikan pendapat.
Dalam keterangan persnya menyambut Hari Kebebasan Pers Sedunia, Firdaus menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atas kemudahan yang diberikan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan pers.Minggu (3/5/2026)
“Tidak berlebihan kalau hari ini kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers, sekaligus menghargai peran Kementerian Hukum dan HAM yang telah memberi legitimasi hukum pada perusahaan media,” ujarnya.
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri diperingati setiap 3 Mei sejak dideklarasikan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1993. Penetapan ini berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia, tahun 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO.
Pada tahun 2026 ini, peringatan global dipusatkan di Zambia.
Firdaus menilai, untuk memperkuat kebebasan pers, tidak diperlukan regulasi tambahan yang berpotensi menghambat pertumbuhan media. Ia menyoroti soal verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers yang dinilai tidak perlu menjadi syarat utama.
“Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers telah diatur secara tegas dalam UU Pers, di antaranya pada Pasal 2 yang menyebut kebebasan pers sebagai wujud kedaulatan rakyat berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Selain itu, Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara, serta menjamin tidak adanya penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran terhadap pers nasional. Pers juga memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang,” pungkas Firdaus.







