KAJANG BULUKUMBA, Berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) PT Lonsum pada 31 Desember 2023 kembali memunculkan perhatian publik terhadap sengketa lahan yang telah berlangsung lama di wilayah Tanah Adat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Masyarakat adat mempertanyakan dasar keberlanjutan aktivitas perusahaan di kawasan yang mereka yakini merupakan bagian dari wilayah adat yang diwariskan secara turun-temurun.
Persoalan tersebut kembali mengemuka setelah digelarnya musyawarah adat yang dipimpin langsung oleh Ammatoa Kajang, pemangku adat tertinggi masyarakat Kajang. Dalam pertemuan itu, para Patto atau pemimpin adat tingkat kampung mendapat amanat untuk menjaga dan mempertahankan wilayah adat dengan penuh tanggung jawab serta tetap berpegang pada nilai-nilai kearifan lokal yang diwariskan leluhur.
Pesan Ammatoa dipahami sebagai bentuk penguatan komitmen masyarakat adat dalam memperjuangkan hak-hak mereka secara bermartabat, tanpa meninggalkan prinsip perdamaian dan penghormatan terhadap hukum yang berlaku.
Kuasa hukum masyarakat adat Kajang, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.Pd., M.H., C.F.L.S., menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat harus tetap ditempuh melalui jalur hukum dan dialog konstruktif. Menurutnya, berbagai langkah administratif dan konstitusional telah dilakukan, termasuk penyampaian surat kepada sejumlah lembaga pemerintah di tingkat daerah maupun pusat terkait status lahan dan perizinan yang berkaitan dengan PT Lonsum.
“Kami berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan melalui mekanisme hukum yang adil dan dialog yang terbuka. Jangan sampai pengalaman konflik yang pernah terjadi di masa lalu kembali terulang dan menimbulkan korban maupun trauma baru bagi masyarakat,” ujarnya, Rabu (17/6/2026) di hadapan awak media.
Muhammad Nur menjelaskan bahwa masyarakat adat saat ini berupaya mengedepankan pendekatan damai dengan tetap memperjuangkan hak-hak konstitusional mereka sebagai masyarakat hukum adat. Ia menilai penyelesaian sengketa lahan harus memperhatikan aspek historis, sosial, budaya, dan hukum secara menyeluruh.
Sementara itu, berdasarkan hasil musyawarah adat, masyarakat Kajang berencana melakukan penguasaan kembali terhadap wilayah yang mereka yakini sebagai bagian dari hak ulayat adat pada awal Juli 2026. Langkah tersebut disebut sebagai bentuk penegasan hak atas tanah adat yang selama ini diperjuangkan oleh masyarakat.
Para tokoh adat menegaskan bahwa rencana tersebut akan dilakukan secara damai, tertib, dan tetap menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk membuka ruang dialog dengan seluruh pihak guna mencari solusi yang adil, berkelanjutan, dan menghindari potensi konflik di lapangan.
Di sisi lain, sejumlah elemen masyarakat sipil di Sulawesi Selatan turut mendorong pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat keamanan, dan instansi terkait untuk mengambil langkah-langkah preventif guna mencegah terjadinya eskalasi konflik.
Mereka menilai persoalan yang melibatkan masyarakat adat dan perusahaan perkebunan tersebut membutuhkan penyelesaian yang mengedepankan prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keamanan seluruh pihak yang terlibat.
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Lonsum belum memberikan keterangan resmi terkait rencana penguasaan kembali lahan oleh masyarakat adat Kajang maupun perkembangan status penggunaan lahan pasca berakhirnya HGU.
Publik kini menantikan langkah konkret pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian sengketa secara damai dan bermartabat. Kejelasan status lahan, perlindungan terhadap hak masyarakat adat, serta kepastian hukum bagi semua pihak dinilai menjadi kunci penting untuk menjaga stabilitas sosial dan menciptakan solusi yang berkeadilan di Tanah Adat Kajang.













