SHOOTLINENEWS.ID-MAKASSAR | Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali merilis perkembangan kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran dan pengrusakan sejumlah fasilitas umum serta gedung pemerintahan. Hingga Rabu (10/9/25), jumlah tersangka bertambah menjadi 42 orang.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, menjelaskan penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Para pelaku ditangkap di beberapa lokasi, antara lain Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, Pos Lantas Fly Over Makassar, DPRD Kota Palopo, serta dalam kasus pengeroyokan di depan Kampus UMI.
“Dari total 42 tersangka, 33 di antaranya merupakan orang dewasa, sementara 9 lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kombes Didik.
Rinciannya, sebanyak 37 tersangka terlibat dalam pembakaran dan pengrusakan di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, Kejati Sulsel, dan Pos Lantas Fly Over Makassar. Dua tersangka lainnya terkait kasus pembakaran Kantor DPRD Kota Palopo, sementara tiga orang ditangkap akibat pengeroyokan pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, depan Kampus UMI.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain Pasal 187 KUHP tentang pembakaran/perusakan dengan api, Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, Pasal 64 KUHP tentang pemberatan pidana, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 480 KUHP tentang penadahan, serta Pasal 45a ayat (2) UU ITE terkait ujaran kebencian.
“Proses pengembangan perkara tetap dilakukan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Didik.
Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif.












